Nilai-nilai keberagaman tidak cukup diberikan dalam bentuk materi pembelajaran, tetapi terutama harus diberikan sebagai pengalaman siswa melalui pengajaran yang menghormati semua perbedaan.
Oleh
Yovita Arika
·5 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para siswa lintas agama dan sekolah mengikuti Wisata Bhinneka di Gereja Kristen Jawa Tanjung Priok, Cilincing, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Selain ke gereja mereka juga mengunjungi masjid, vihara, dan pura di kawasan Jakarta Utara. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran toleransi lintas agama dan memperkuat rasa kebinekaan Indonesia di kalangan generasi muda.
Indonesia merupakan negara majemuk dengan masyarakatnya yang berasal dari berbagai latar belakang etnis, suku bangsa, adat istiadat, agama, dan lain-lain. Kemajemukan ini harus dirawat, salah satunya melalui pendidikan yang menyemaikan nilai-nilai keberagaman untuk menjaga persatuan.
Satuan pendidikan atau sekolah harus mempromosikan kesadaran untuk menghargai, memahami perbedaan, tenggang rasa, dan serta tidak melakukan diskriminasi atau membeda-bedakan seseorang berdasarkan status dan latar belakangnya. Sekolah juga harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif.
Namun, dalam praktiknya, benih-benih intoleransi dan diskriminasi mendapat tempat untuk tumbuh dan berkembang di institusi pendidikan. Paling tidak sejak 2014 muncul sejumlah kasus sekolah negeri yang mewajibkan ataupun melarang siswanya mengenakan jilbab di sekolah, antara lain di Bali; Maumere, Nusa Tenggara Timur; Manokwari, Papua Barat; Banyuwangi, Jawa Timur; Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan terakhir di Padang, Sumatera Barat.
Maraknya kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia belum mengadopsi prinsip-prinsip penghargaan terhadap keberagaman agama dan keyakinan di masyarakat. Celakanya, benih-benih intoleransi juga tumbuh pada diri guru yang seharusnya menjadi penyemai benih-benih keberagaman di sekolah.
Survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang diluncurkan pada Oktober 2018 menunjukkan 53,06 persen guru memiliki pemikiran intoleran.
Survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang diluncurkan pada Oktober 2018 menunjukkan 53,06 persen guru memiliki pemikiran intoleran. Dari 2.237 guru swasta dan negeri dari 34 provinsi yang disurvei, hanya 3,93 persen guru yang sangat toleran.
Karena itu jika persoalan ini tidak dibenahi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan bisa menjadi tempat persemaian benih-benih sikap penolakan terhadap keberagaman terutama bagi kalangan siswa. Dampaknya, kata Amalia Suri, peneliti Imparsial, Rabu (27/1/2021), ini dapat berkontribusi mendorong semakin kuatnya segregasi sosial dan intoleransi di tengah masyarakat.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pelajar melihat Pameran Widya Wahana Pendidikan di Balai Pemuda, Surabaya, Jumat (1/11/2019). Pameran tersebut bertema ”Membangun Generasi Berkarakter melalui Wahana Kreasi, Ekspresi, dan Inovasi”.
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat hotline pelaporan, kata Amalia, merupakan langkah penting. Dari aspek pengawasan, peserta didik, wali murid, atau publik dapat memanfaatkan hotline pelaporan ini untuk mengawasi pengelolaan pendidikan di semua tingkatan.
Pengawasan oleh publik ini juga berlaku mengawasi pemda, dan ”peraturan daerah”. Peraturan dan kebijakan yang dibuat di daerah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam bernegara, seperti konstitusi yang telah menjamin hak setiap orang untuk bebas dari semua bentuk diskriminasi, termasuk dalam konteks hak beragama atau berkeyakinan.
”Meski kewenangan pendidikan ada di pemerintah daerah, tetapi bukan berarti Kemendikbud bisa lepas tangan, dia punya kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap pelaksanaan urusan Kemendikbud di daerah,” kata Amalia.
Langkah sistemik
Namun, diperlukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan sistemik untuk menghindari kejadian berulang sehingga persoalan diskriminasi dan intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihapus. Kasus ini seyogianya dapat menjadi momentum untuk menjadikan sekolah sebagai zona pendidikan toleransi.
Menurut Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas, Rabu, kasus-kasus intoleransi di sekolah tidak bisa dilihat sebagai persoalan hitam putih. Kasus-kasus tersebut terjadi tidak semata karena ada peraturan dari pemerintah daerah ataupun sekolah yang tidak mendukung keberagaman.
Ada persoalan yang lebih besar dari itu. ”Pendidikan di Indonesia dikelola tanpa mempertimbangkan kemajemukan sebagai alat pemersatu. Kita ini ditakdirkan sebagai bangsa yang besar, jumlah penduduknya keempat terbanyak di dunia, kebinekaannya juga tidak ada duanya, sangat pluralistik,” katanya.
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS
Hafid Abbas, Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta
Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh agar melahirkan pendidikan yang majemuk. Pertama-tama membenahi standar pendidikan agar setiap anak memperoleh hak yang sama atas pendidikan yang berkualitas. Ada delapan standar pendidikan yang menjadi ukuran untuk penilaian sekolah, yaitu standar isi, proses, penilaian pendidikan, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan pendidikan, serta sarana dan prasarana.
”Saat ini 88,8 persen sekolah belum memenuhi standar tersebut. Kalau sekolah memenuhi standar yang ada, tidak akan terjadi kasus seperti yang di Padang,” katanya.
Kemudian, pembenahan akuntabilitas pendidikan yang di dalamnya termasuk akuntabilitas kepala sekolah, guru, sarana dan prasarana pendidikan, pemangku kepentingan pendidikan lainnya seperti dinas pendidikan. Pada era otonomi daerah, politik lokal masuk hingga ke ranah pendidikan ini sehingga sering kali kepemimpinan pendidikan sering kali bukan orang yang berpengalaman di bidang pendidikan dan mengerti ilmu pendidikan.
Selain itu, pembiayaan pendidikan dan fasilitas pendidikan harus memenuhi syarat untuk terselenggaranya pendidikan yang baik dan dan nyaman bagi siswa dan semua warga sekolah. Ini termasuk pemetaan dan pengadaan guru profesional sebagai pendidik anak bangsa. ”Pendidikan harus dikelola dengan baik karena pendidikan itu pabrik peradaban, bukan pabrik ijazah,” kata Hafid.
Dalam upaya menghentikan segala bentuk diskriminasi dalam pendidikan, termasuk intoleransi, UNESCO melalui konsep teaching respect for all (mengajar menghormati semua) sejak 2012 telah memberikan panduan bagi negara-negara anggota untuk melaksanakan pendidikan mempromosikan prinsip dan nilai universal berdasarkan hak asasi manusia. Panduan ini telah diujicobakan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Konsep teaching respect for all digunakan untuk lebih memperkuat kebijakan pendidikan hak asasi manusia yang ada yang bertujuan mendorong pembelajaran hidup bersama di antara populasi dengan latar belakang yang beragam. Di Indonesia, panduan implementasi teaching respect for all ini telah diperkenalkan kepada guru, kepala sekolah, juga perwakilan lembaga swadaya masyarakat pemuda.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berpidato dalam acara Penguatan Kapasitas Auditor dan Pengawas Sekolah dalam Mempromosikan Toleransi dan Multikulturalisme di Sekolah, Senin (25/3/2019), di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pendidikan memainkan peran penting dalam transformasi masyarakat menjadi lebih adil dan inklusif, serta pendidikan yang majemuk menjadi kuncinya. Pendidikan yang majemuk dapat membekali peserta didik dengan sikap dan keterampilan untuk merangkul keragaman, meningkatkan empati dan rasa solidaritas untuk orang lain, dan membangun keterampilan pemecahan masalah dari berbagai perspektif.
Sebagaimana dikatakan Romo Bernadus Soebroto Mardiatmadja SJ, guru besar sekolah filsafat Driyarkara, dalam rapat dengar pendapat umum tentang peta jalan pendidikan dengan Komisi X DPR beberapa waktu lalu, capaian akademis bukan tujuan utama pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah menjadikan manusia Indonesia seutuhnya, yang menyadari dan menghargai kemajemukan lingkungannya.