logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKemendikbud Akan Memperbarui...
Iklan

Kemendikbud Akan Memperbarui Pedoman Pencegahan Plagiat

Untuk menekan kasus plagiat di perguruan tinggi, pemerintah akan memperbarui pedoman pencegahan dan penanganan, salah satunya memasukkan substansi ”self plagiarism”.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r5-FYZRkFN52lPueM_jDbbo_Neo=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FWhatsApp-Image-2018-06-08-at.jpeg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Seorang petugas berjaga di Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Jumat (8/6/2018). Masyarakat bisa mengadukan laporan terkait pendidikan dan kebudayaan, termasuk penyaluran KIP yang salah sasaran di kantor ini ataupun melalui laman ult.kemdikbud.go.id.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentang segala upaya plagiat di lingkungan perguruan tinggi. Oleh karena itu, kementerian akan memperbarui pedoman pencegahan dan penanggulangan plagiat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyebut regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000