logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPenyensoran di Era Kebebasan...
Iklan

Penyensoran di Era Kebebasan Pers

Meski Undang-Undang Pers menjamin tidak ada lagi penyensoran terhadap pers nasional, kenyataannya masih terjadi penyensoran informasi baik oleh aparat pemerintah maupun oleh media. Ini mengancam kebebasan pers.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tji7LObqLtR3ryBv6Hlq_8rEa1o=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FKonferensi-Kebebasan-Pers-Dunia-2020_1607585673.jpeg
KOMPAS/YOVITA ARIKA

Tangkapan layar Konferensi Kebebasan Pers Dunia 2020 yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (9/12/2020)-Kamis (10/12). Tampak Menteri Luar Negeri Belanda Stef Blok (kiri) dalam diskusi panel pada hari pertama Konferensi Kebebasan Pers Dunia 2020, Rabu.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers yang lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998. Pasal 4 menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Kini tidak ada lagi pembredelan ketika media dinilai melanggar peraturan dan mengkritik penguasa. Demikian pula, tidak ada kontrol terhadap mekanisme penerbitan media massa melalui rezim SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sebagaimana berlaku pada masa Orde Baru. Namun, praktik penyensoran ternyata “masih langgeng” dengan bentuknya yang berbeda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000