Selain membagikan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 dan bansos lain, Kementerian Sosial mengurus rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial memfasilitasi pemberian identitas kependudukan bagi warga telantar agar bisa mengakses bantuan dari pemerintah. Sebanyak 136 warga telantar yang terdiri dari gelandangan, pengemis, pemulung, anak telantar disabilitas berat, dan lanjut usia telantar difasilitasi untuk mendapat kartu tanda penduduk.
Pembukaan kegiatan perekaman identitas kependudukan pada Rabu (13/1/2021), di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, dihadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain perekaman identitas kependudukan, Rismaharini meluncurkan kartu Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) bagi warga marjinal/telantar.
”Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara negara. Masalahnya, kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” kata Rismaharini yang didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat.
Perekaman data kependudukan warga marjinal dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri.
Tidak memiliki KTP
Para warga marjinal/telantar tersebut sebagian besar tidak memiliki KTP sehingga mereka belum mendapat bantuan dari Kemensos, seperti dari program Atensi, program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), ataupun bantuan dari kementerian/lembaga lain, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan.
Kondisi warga marjinal/telantar yang sebagian besar tidak memiliki tempat tinggal, seperti tinggal di kolong jembatan atau di jalanan, juga menyulitkan mereka untuk mendapat identitas kependudukan.
Menurut rencana, sebanyak 1.600 orang yang merupakan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) akan dibantu Kemensos untuk mengakses data kependudukan. ”Per harinya kami akan proses data kependudukan 100 orang PPKS,” kata Rismaharini.
Akses bansos
Harapannya, langkah Kemensos tersebut akan memberikan akses bagi mereka untuk bisa keluar dari kemiskinan, termasuk mengakses bantuan sosial. Karena itu, langkah awal untuk membantu fakir miskin dan warga telantar, mereka perlu tercatat dalam data kependudukan.
”Penyaluran bantuan sosial, kan, harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti, kalau tidak, saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” kata Rismaharini menegaskan.
Setelah PPKS memiliki data pendudukan, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan jenis bantuan sosial apa yang bisa mereka terima. Kemensos akan mengevaluasi mereka akan mendapat seperti apa? apakah masuk PKH, BST, atau Program Sembako. ”Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” katanya.
Pengurusan dokumen kependudukan tidak mudah karena beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali. Namun, para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjadi penjamin. Selain di DKI Jakarta, program pendataan kependudukan juga untuk daerah lain, terutama di daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua, dan Sulawesi.
Harry Hikmat menambahkan, peran LKS sebagai penjamin para warga marjinal untuk mendapatkan identitas kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
”Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan nomor induk kependudukan baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin,” kata Harry.
Ketika warga marginal mendapatkan KTP, mereka sekaligus memiliki kartu keluarga (KK). Dari hasil perekaman data kependudukan tersebut, data warga itu bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraannya Sosial (DTKS).