Perguruan Tinggi Kembali Maksimalkan Aktivitas Pendidikan secara Daring
Sejumlah perguruan tinggi memutuskan memaksimalkan aktivitas pendidikan semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan metode daring. Keputusan ini mendukung pengetatan pembatasan sosial.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
Sejumlah satuan pendidikan tinggi kembali mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh metode dalam jaringan untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021. Keputusan ini diharapkan mendukung kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 pada Rabu (6/1/2021). Instruksi ini ditujukan kepada semua kepala daerah, secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Secara spesifik, instruksi itu juga ditujukan kepada bupati/wali kota di wilayah prioritas, meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Cimahi, Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Denpasar, Badung, serta lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta.
Instruksi Mendagri itu meliputi, antara lain, mengatur pembatasan di perkantoran dengan menerapkan 75 persen bekerja dari rumah, pembelajaran secara daring, pembatasan operasionalisasi pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen (Kompas, 8/1/2021).
Di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, misalnya. Rektor UNS Jamal Wiwoho, saat dihubungi, Jumat (8/1/2021), dari Jakarta, menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/UN27/SE/2021 tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) semester genap tahun akademik 2020/2021.
Salah satu regulasi yang turut jadi pertimbangan adalah Surat Pemerintah Kota Surakarta Nomor 067/3378 tentang Jawaban Permohonan Izin Kegiatan Pembelajaran Campuran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, yang menyatakan agar menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas sebab angka penyebaran virus Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi.
Sebelumnya, UNS memutuskan akan mencoba menerapkan pembelajaran campuran mengikuti arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan, UNS membuat aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan syarat yang bertingkat. Misalnya, wajib izin satuan tugas Covid-19 kota, izin orangtua, pembatasan waktu belajar satu satuan kredit semester (SKS) maksimal 30 menit, dan penyemprotan disinfektan seusai pemakaian ruangan.
”Kegiatan perkuliahan dimaksimalkan secara daring. Ini kembali seperti semester sebelumnya. Kami juga mematuhi keputusan pemerintah terkait pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali karena penyebaran Covid-19 masih tinggi," ungkapnya.
Kegiatan perkuliahan dimaksimalkan secara daring. Ini kembali seperti semester sebelumnya.
Ada beberapa kegiatan perkuliahan yang harus luring tetap diperbolehkan luring dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, mata kuliah praktik program studi pendidikan kedokteran dan kebidanan serta penelitian laboratorium.
Kepala Bidang Humas Universitas Islam Indonesia Ratna Permata Sari saat dihubungi terpisah menyampaikan, Program Studi Ilmu Komunikasi sudah menetapkan kegiatan perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020/2021 berlangsung daring penuh. Kegiatan magang ataupun praktikum diarahkan dilakukan jarak jauh. Keputusan ini sama seperti dengan semester sebelumnya.
Untuk program studi lain, rektorat mengembalikan keputusan kepada masing-masing. Pertimbangannya adalah adanya mata kuliah praktikum. ”Mengenai kombinasi pembelajaran luring terbatas, rektorat meminta fakultas untuk mempertimbangkan kekhususan mata kuliah di setiap fakultas dan program studi,” katanya.
Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti, dalam siaran pers, menyampaikan, sebagian besar aktivitas pendidikan, riset, dan kemahasiswaan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 diutamakan dilakukan dengan metode daring. Semua kegiatan luring dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
”Kegiatan pembelajaran dan sidang dilaksanakan secara daring. Sementara kegiatan kemahasiswaan untuk sementara waktu tidak boleh dilakukan di kampus. Semua pelayanan terhadap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan phak lainnya juga daring,” tutur Rina.
Adapun kegiatan perkantoran di lingkungan rektorat, fakultas, dan unit kerja lainnya berjalan kombinasi antara dari rumah (75 persen) dan kantor (25 persen). Setiap unit kerja melakukan penjadwalan pegawai yang beraktivitas di dalam kampus.
Merdeka belajar
Rektor IPB University Arif Satria menyampaikan hal senada. Keputusan memaksimalkan kegiatan perkuliahan secara daring demi mendukung keselamatan dan kesehatan sivitas akademika. Meski demikian, apabila ada mata kuliah praktik ataupun tugas akhir yang harus luar jaringan (luring), kampus membolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia menyebut adanya kondisi seperti itu, termasuk pengetatan PSBB, akan berdampak ke pelaksanaan Merdeka Belajar episode Kampus Merdeka yang sudah diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebagai contoh, praktik magang dan kuliah kerja nyata.
”Pengetatan PSBB berpengaruh terhadap mobilitas. Kami belum dapat laporan dari lapangan, seperti tempat magang. Kalau implementasi kuliah kerja nyata, kami arahkan seperti tahun lalu, yaitu dari lokasi asal mahasiswa,” tuturnya.
Terkait dengan pengejawantahan kebijakan Merdeka Belajar episode Transformasi Dana Pendidikan Tinggi, Arif menegaskan, IPB University akan tetap berusaha berpartisipasi. Peluang menciptakan inovasi selama pandemi Covid-19 tetap terbuka.
Akan tetapi, ketika ditanya tentang realisasi indikator kinerja utama (IKU) yang diminta pemerintah, dia khawatir kondisi pandemi beserta pengetatan PSBB akan memengaruhi upaya kampus mengejar ketercapaian. ”Indikator lulusan mendapatkan pekerjaan layak, misalnya. Ini harus kami cek betul realitas kondisi di lapangan. Tahun 2021 masih belum pasti,” imbuhnya.