Siapkan Kebijakan Darurat Pendidikan
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Pemerintah diminta menyusun kebijakan darurat untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan segera menyusun kebijakan darurat untuk mengantisipasi layanan belajar-mengajar yang akan semakin terdampak pandemi Covid-19. Alokasi anggaran pendidikan mesti sejalan dengan kebutuhan antisipasi tersebut.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Rabu (6/1/2021), di Jakarta, menyarankan agar pemerintah menyisir ulang program-program pendidikan yang bisa ditunda pelaksanaannya. Dengan demikian, pemerintah mempunyai alokasi anggaran masa darurat di luar dana bantuan operasional sekolah.
Syaiful menyambut baik inisiatif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan melanjutkan program bantuan kuota data internet pada 2021. Inisiatif ini perlu diikuti dengan perbaikan signifikan kegiatan belajar-mengajar, khususnya pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tahun lalu, efektivitas pelaksanaan PJJ selama pandemi hanya 30 persen. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah (pemda) yang pada awal pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 memilih menunda (pembelajaran) tatap muka, kami harap efektivitas model PJJ ditambah. (Syaiful Huda)
”Tahun lalu, efektivitas pelaksanaan PJJ selama pandemi hanya 30 persen. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah (pemda) yang pada awal pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 memilih menunda (pembelajaran) tatap muka, kami harap efektivitas model PJJ ditambah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pemda yang menyatakan siap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM), Syaiful berharap agar tidak lantas terburu-buru membuka sekolah. Pemerintah kabupaten/kota harus bergandengan dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk terus meninjau langsung kesiapan protokol kesehatan di satuan pendidikan.
Menurut Syaiful, kebijakan untuk mengantisipasi dampak lebih besar pandemi ke layanan pendidikan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemda. Pemerintah pusat harus ikut membantu, salah satunya dengan menyediakan infrastruktur jaringan internet yang merata ke seluruh satuan pendidikan.
Syaiful menambahkan, orangtua juga punya peran besar dalam kegiatan belajar-mengajar selama pandemi Covid-19. Untuk konteks PTM kembali di sekolah, surat keputusan bersama empat menteri memberikan porsi besar bagi orangtua menentukan buka tidaknya sekolah tatap muka. Orangtua juga semestinya sadar bahwa kondisi persebaran Covid-19 setiap daerah berbeda-beda sehingga tidak perlu memaksakan harus serentak belajar kembali di sekolah.
”Intinya, kondisi pandemi Covid-19 sekarang darurat. Kami minta pemerintah punya skema antisipasi layanan pendidikan agar tetap berjalan, mungkin sampai tahun depan,” ujarnya.
Dukungan kuat
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menilai, sejauh ini pemda belum ada upaya proaktif yang maksimal untuk memperlancar pembelajaran saat pandemi Covid-19. Beberapa dinas pendidikan cenderung hanya melakukan fungsi pengawasan, seperti meminta laporan aktivitas belajar-mengajar.
Dia mencontohkan pengalaman di Nusa Tenggara Barat. Pemda setempat mengimbau agar kepala desa memperbolehkan siswa mengakses Wi-Fi yang terpasang dari kantor desa agar anak-anak bisa mengikuti PJJ di saat tempat tinggal siswa di sekitar kantor sudah terpapar layanan internet yang bagus. Dengan demikian, imbauan itu tidak berarti.
”Kesetaraan akses belajar-mengajar bukan semata-mata (karena) adanya bantuan kuota data internet yang akan dilanjutkan pada 2021. Pemerintah pusat dan daerah semestinya sudah memikirkan alternatif layanan pendidikan bagi siswa yang tidak punya gawai dan tidak terpapar sinyal telekomunikasi,” kata Mansur.
Untuk inisiatif melanjutkan bantuan kuota data internet, Mansur berharap agar Kemendikbud memberikan waktu yang lebih leluasa bagi sekolah untuk memasukkan ulang nomor-nomor seluler penerima. Ketika data sudah benar, bantuan kuota diberikan dengan masa aktif sesuai dengan jumlah waktu program sehingga meminimalkan masalah.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Imam Tamamu Taufiq, berpendapat, satuan pendidikan di Garut membutuhkan dukungan pemerintah pusat dan daerah agar model pembelajaran apa pun bisa lancar berjalan. Selain itu, siswa dan guru beserta keluarga pun tetap bisa aman dari ancaman Covid-19.
Sejak September 2020, sudah ada sejumlah satuan pendidikan di Garut yang menyelenggarakan PTM terbatas secara diam-diam. Aktivitas warga di ruang-ruang publik daerah wisata juga sudah marak tanpa penerapan protokol kesehatan ketat. Keduanya tidak diimbangi dengan adanya ketegasan pengawasan.
”Selain pengawasan ketat protokol kesehatan, kami mengapresiasi jika dukungan bantuan kuota data internet dilanjutkan. Pembelajaran bisa PJJ atau campuran yang tetap butuh internet. Kami harap pemerintah belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2020,” ujar Imam.
Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB di Jawa-Bali Diperketat
Pembatasan ketat
Secara terpisah, Rabu siang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers seusai rapat terbatas di Kantor Presiden mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pembatasan yang diperketat. Dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan hal itu kepada semua gubernur dan Kementerian Dalam Negeri akan membuat surat edaran.
Menurut Airlangga, pembatasan yang diperketat diterapkan untuk bekerja dari kantor menjadi 25 persen dan bekerja dari rumah 75 persen, lalu kegiatan belajar-mengajar masih akan daring serta jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, kunjungan ke restoran dibatasi hanya boleh 25 persen, pemesanan makanan dibawa pulang, dan pengantaran bisa tetap diteruskan.
Konstruksi masih boleh tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Aktivitas keagamaan di rumah ibadah dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan sosial budaya dihentikan. Terakhir, jam operasional moda transportasi akan diatur lebih jauh.
Pembatasan yang diperketat tersebut berlaku di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kematian, kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat kesembuhan di bawah nasional.
Airlangga juga turut mencontohkan kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang berisiko tinggi, yakni DKI Jakarta dan sekitarnya, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Lalu, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo, Malang Raya, Surabaya Raya, Denpasar, dan Kabupaten Badung.
Kepala SMK Negeri 1 Yogyakarta Elyas menyampaikan, masih ada masa tanggap darurat yang diperpanjang sampai 31 Januari 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 4221/09975 tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Tengah Pandemi Covid-19 Di SMA, SMK, dan SLB, pembelajaran teori paling cepat mulai 1 Februari 2021. Itu pun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dampak penularan Covid-19 dalam pembelajaran tatap muka terbatas di jenjang pendidikan tinggi. Sekolah sudah diupayakan terhubung dengan puskesmas terdekat.
”Kami rasa pelaksanaan pembelajaran akan mengikuti kondisi penyebaran Covid-19. Penularan di Yogyakarta masih tinggi sehingga masa tanggap darurat diperpanjang. Apa pun bantuan yang diberikan pemerintah, seperti bantuan kuota data internet, kami akan senang karena terbantu,” ujarnya.
Pelaksana Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie menyampaikan, Kemendikbud kini masih mematangkan mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet. Kemendikbud akan memakai hasil evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan pada September-Desember 2020 dan meminta masukan publik.
Persoalan yang muncul saat penyaluran bantuan kuota, antara lain, kecukupan bandwidth, kondisi sinyal di setiap daerah yang berbeda-beda, serta laman dan aplikasi yang sering diakses.
”Kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi kurang mendukung atau pihak sekolah tidak mengajukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) nomor ponsel,” kata Hasan.
Dia memastikan jumlah sekolah yang mau menyelenggarakan pembelajaran tatap muka ikut dibahas dalam perumusan mekanisme program bantuan kuota data internet pada 2021. Akan tetapi, ketika ditanya kepastian program terealisasi, Hasan enggan menjawab.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Data Internet
”Intinya, program bantuan kuota data internet jadi dilanjutkan tahun ini,” ujarnya.