logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanBenahi Sistem Perekrutan Guru
Iklan

Benahi Sistem Perekrutan Guru

Perekrutan guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja hendaknya bukan dijadikan sebagai kebijakan permanen, melainkan kebijakan sementara untuk menyelesaikan masalah guru honorer.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HdHeb5XbyX2r6NtY2yridV0KN0k=/1024x711/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_27996108_14_0.jpeg
Kompas

Para guru honorer di Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu

JAKARTA, KOMPAS — Kalangan guru mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan tetap membuka formasi calon pegawai negeri sipil untuk guru meski secara terbatas. Namun ini harus diikuti dengan penyempurnaan sistem perekrutan guru mengingat pendidikan merupakan kebutuhan dasar.

Keputusan pemerintah merekrut 1 juta guru sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021 ini hendaknya bukan kebijakan permanen. Pemerintah juga diminta tetap membuka peluang guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000