Pernah Terafiliasi HTI, Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot
Universitas Padjadjaran memberhentikan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Asep Agus Handaka Suryana. Ia diganti karena pernah terafiliasi dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Universitas Padjadjaran memberhentikan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Asep Agus Handaka Suryana. Ia diganti karena pernah terafiliasi dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia.
Pemberhentian itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi, MT dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Ia baru dilantik menduduki jabatan tersebut, Sabtu (2/1/2021).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menyampaikan, rekam jejak Asep bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tersampaikan kepada pimpinan universitas selama proses pemilihan wakil dekan. Informasi itu baru diperoleh setelah pelantikan.
”Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah. Jadi, pergantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).
HTI dibubarkan pada 19 Juli 2018 setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut badan hukum ormas tersebut. Anggota HTI tersebar di sejumlah instansi, termasuk di perguruan tinggi.
”Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun lalu,” ucapnya.
Dandi menjelaskan, pergantian itu dilakukan sebagai upaya Unpad menjaga integritas kebangsaan. Meskipun saat ini Asep tidak lagi aktif di HTI karena sudah dibubarkan.
Rekam jejak Asep bergabung dengan HTI tidak tersampaikan kepada pimpinan universitas selama proses pemilihan wakil dekan.
Keputusan pembubaran HTI itu sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, majelis hakim menolak gugatannya karena menilai organisasi itu tak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RI (Kompas, 8/5/2018).
Hakim menilai HTI terbukti menyebarkan paham sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah di Indonesia. Padahal, menurut majelis hakim, sistem itu bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga.
Rektor Unpad Rina Indiastuti mengangkat Eddy Afrianto untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan Asep. Sementara Asep masih berstatus sebagai dosen di FPIK. Pergantian tersebut dilakukan Senin pukul 08.00.
Saat melantik sejumlah dekan dan wakil dekan, Sabtu, Rina berharap pejabat yang baru dilantik mampu mempercepat kemajuan Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang dituntut meningkatkan kinerja dengan cepat, fleksibel, efisien, dan inovatif.
”Kita menjadi satu tim besar, maka tuntutannya adalah mohon kerja sama, kolaborasi yang sinergi, kemudian produktif,” ujarnya.