logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKetika Negara Masuk ke Wilayah...
Iklan

Ketika Negara Masuk ke Wilayah Pribadi....

Kekerasan berbasis jender daring menjadi salah satu ancaman yang dihadapi perempuan di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. Namun, proses penegakan hukum sering kali belum berpihak kepada korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jwL85SvPup1_wUvS9CJLpOlkqS8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fsilo_1594094274.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).

Fenomena kekerasan berbasis jender daring atau kekerasan berbasis siber dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Pornografi adalah salah satu pintu masuk kekerasan berbasis jender daring tersebut. Bahkan, dalam sejumlah kasus, perempuan korban sering menjadi pihak yang dikriminalisasi dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti dalam kasus GA dan MYD yang viral di media sosial dan media-media daring, sejak awal November 2020 tahun lalu. Kasus yang berawal dari penyebaran video intim berdurasi 19 detik yang melibatkan sosok mirip GA dan MYD itu mengundang keprihatinan sejumlah kalangan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000