Usulan Formasi Belum Terpenuhi, Komunikasi Pusat dan Daerah agar Diperbaiki
Hingga hampir tutup tahun 2020, pengusulan formasi guru dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum terpenuhi. Ini diduga karena komunikasi pusat dan daerah yang perlu diperbaiki.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua hari menjelang batas akhir pengusulan formasi guru melalui perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, target 1 juta formasi guru diperkirakan belum bisa terpenuhi. Kelompok organisasi profesi guru menduga hal itu karena lemahnya komunikasi pemerintah pusat ke daerah.
Seperti diketahui, mulai 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan merekrut 1 juta guru honorer menjadi aparatur sipil negara melalui PPPK. Semua guru honorer bisa mengikuti seleksi tanpa persyaratan khusus dengan kesempatan hingga tiga kali tes.
Kemendikbud juga akan memberikan bantuan dan panduan bagi guru honorer agar siap mengikuti tes seleksi yang akan digelar daring. Kementerian Keuangan telah menyampaikan bahwa kebijakan Kemendikbud itu akan didukung penuh oleh APBN.
”Pemerintah daerah mungkin belum seutuhnya paham mekanisme perekrutan 1 juta PPPK guru yang berkali-kali digaung-gaungkan pemerintah (Kemendikbud), terutama menyangkut anggaran. Mereka barangkali masih khawatir jika harus dibebankan anggaran di tengah terbatasnya pendapatan asli daerah,” ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim saat dihubungi, Selasa (29/12/2020) malam, dari Jakarta.
Ramli menyampaikan, pola komunikasi yang lemah sebenarnya bisa diatasi apabila sejak pencetusan kebijakan, Kemendikbud segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebagai gambaran, di setiap daerah punya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Keberadaan kedua instansi ini bisa dioptimalkan untuk sosialisasi.
”Sejak pencetusan, Kemendikbud semestinya sudah mengundang kepala daerah, bukan perwakilannya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga ikut serta. Saat ini media komunikasi virtual juga sudah mudah. Jadi, mekanisme perekrutan PPPK guru sudah terjelaskan,” katanya.
Ramli mengakui, adanya sekelompok guru honorer yang tidak percaya diri bersaing ikut seleksi PPPK dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Kelompok bersangkutan ingin menggagalkan kebijakan tersebut.
Menurut dia, perekrutan guru honorer melalui mekanisme seleksi PPPK sudah tepat dan sejalan dengan tujuan memperbaiki mutu tenaga pendidik. Jika pengangkatan guru honorer tanpa tes saja, ada potensi persoalan mutu susah terselesaikan.
Hanya saja, IGI mengusulkan masa abdi guru honorer dipertimbangkan. Caranya adalah memasukkan masa abdi sebagai bagian komponen yang akan dihitung bersamaan dengan skor tes. Cara ini dia nilai akan menambah semangat keadilan.
Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir saat dihubungi terpisah juga berpendapat senada. Koordinasi pelaksanaan program seleksi 1 juta PPPK guru perlu ditingkatkan antara Kemendikbud, dinas pendidikan (pemerintah daerah), serta Kemenpan dan RB. Apabila sampai sekarang masih ada kendala pemenuhan target formasi, ketiganya harus duduk bersama mencari jalan keluar.
”Jika permasalahan atau kelemahan adalah data administratif guru honorer, kami harap segera dicari akar masalah dan solusi. Kebijakan perekrutan 1 juta PPPK guru sudah disambut positif oleh guru honorer yang ingin perbaikan kesejahteraan. Jangan sampai malah muncul kesan memberi angin surga semata,” ujarnya.
Dudung menyampaikan, PGRI berkomitmen mengawal pelaksanaan kebijakan perekrutan 1 juta PPPK guru sampai tuntas. PGRI juga berharap implementasi kebijakan tidak memunculkan ”penumpang gelap” atau penyalahgunaan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan dan RB Teguh Widjinarko mengatakan, Kemenpan dan RB belum menghitung kembali jumlah usulan formasi guru yang masuk dari daerah. Usulan dari daerah ini nantinya harus dicek dengan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud karena yang menjadi syarat utama menjadi PPPK adalah guru honorer yang telah terdaftar di dalam dapodik.
Dia mengatakan, jika sampai tenggat pengusulan pada 31 Desember 2020 jumlah usulan PPPK guru belum memenuhi target formasi 1 juta, Kemenpan dan RB mempertimbangkan untuk memperpanjang waktu pengusulan.
”Kami akan proaktif mendorong daerah untuk segera mengajukan. Upaya ’jemput bola’ tampaknya yang akan kami tempuh,” kata Teguh seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (29/12/2020).
Menpan dan RB Tjahjo Kumolo pernah mengatakan, hingga pertengahan Desember 2020, usulan formasi guru PPPK yang diterima Kemenpan dan RB baru 174.077 formasi dari 1 juta formasi yang ditargetkan tahun 2021.