Kejahatan berbasis jender daring saat ini menjadi ancaman terselubung, bahkan menjadi teror bagi sejumlah perempuan. Literasi dan edukasi menjadi kunci agar masyarakat memahami dan tahu cara menghadapi kejahatan daring.
JAKARTA, KOMPAS — Kekerasan berbasis jender daring yang dilakukan dengan melalui aplikasi media sosial tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, literasi penggunaan media sosial kepada masyarakat harus gencar dilakukan melalui berbagai cara. Selain bijak dan waspada, pengguna media sosial harus berani melawan teror dari pelaku, berani berbicara mengadukan ke lembaga layanan dan melaporkan kepada kepolisian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengimbau semua pihak untuk meningkatkan pemahaman di ruang digital sehingga mengetahui dan mengantisipasi berbagai tipuan secara daring.
”Kalau ada pelecehan seksual, jangan ditanggapi, langsung diblokir akunnya. Kalau sudah keterlaluan, apalagi mengancam, segera laporkan ke aduankonten.id atau ke polisi. Intinya, jangan mudah berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Harus berhati-hati karena banyak predator cari mangsa,” papar Semuel, Senin (14/12/2020).
Selain itu, untuk mencegah anak-anak menjadi korban, perlu ada pendampingan orangtua dalam literasi digital. Misalnya, mengingatkan anak-anak jangan pernah membuka link atau pesan dari orang yang tidak dikenal. Pengetahuan dasar beraktivitas di ruang digital harus ditingkatkan sehingga tidak memberikan ruang kepada orang punya niat jahat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menegaskan, Kementerian PPPA terus berkomitmen untuk memastikan setiap perempuan dan anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk perlakuan salah lainnya, seperti kekerasan berbasis jender daring.
”Berbagai data dan fakta telah menggambarkan betapa seriusnya situasi saat ini terkait dengan kekerasan berbasis jender, apalagi dalam situasi pandemi Covid- 19 yang telah melanda kita lebih dari sembilan bulan ini,” ujar Bintang Darmawati.
Oleh karena itu, Bintang berharap edukasi dan kampanye untuk mencegah kekerasan berbasis jender daring harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat, terutama perempuan dan anak, terhindar dari jerat pelaku kekerasan daring.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Dittipidsiber menyediakan kanal Laporkan! di laman patrolisiber.id. Kanal tersebut mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber. Setiap orang yang mengetahui tentang indikasi kejahatan siber bisa melaporkan.
Kanal itu mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, dan surel. Informasi yang terkumpul bisa diakses supaya tidak terjerat penjahat siber.
Akan tetapi, laporan lewat kanal ”Laporkan!” tidak otomatis menjadi laporan polisi karena hanya berisi sebagian kecil dari informasi tentang kejahatan siber. Laporan polisi baru bisa terbit jika ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Panduan menghadapi KBGO
Untuk melawan kekerasan berbasis daring, selain kampanye dan edukasi secara masif, pemerintah dan sejumlah lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak juga membagikan panduan bagaimana menghadapi kekerasan berbasis jender daring, seperti yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
LBH APIK Jakarta pada Oktober 2020 meluncurkan buku panduan KBGO yang berjudul Diancam Konten Intim Disebar? Mendapatkan Perlakuan yang Gak Nyaman di Media Sosial? Bingung Harus Bagaimana?. Dalam buku panduan tersebut dijelaskan bentuk KBGO dan apa yang harus dilakukan jika menjadi korban.
Jika menjadi korban langkah, yang harus dilakukan antara lain mendokumentasikan (tangkapan layar) isi chat, medsos, kemudian membuat kronologi kejadian (apa yang terjadi, siapa pelaku, kapan terjadinya, bagaimana kejadiannya), serta menyimpan link tautan konten. Korban sebaiknya menyimpan data pelaku yang diketahui tempat dan waktu.
”Tim Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri sudah menyatakan screenshot alamat link bisa menjadi barang bukti yang sah. Hubungi Safenet atau LBH APIK Jakarta,” ujar Direktur LBH APIK Jakarta Siti Mazumah, Senin.
Ketika menemukan akun yang mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi melalui fitur ”laporkan akun” di setiap media sosial atau digital platform lainnya, segera melapor dan memblokir pelaku atau akunnya.
Buku panduan tersebut juga berisi petunjuk kepada pendamping, pengacara, paralegal, komunitas LBH APIK Jakarta, serta masyarakat yang peduli pada penghapusan kekerasan berbasis jender daring.
SAFEnet dalam buku panduan memberikan tips melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan dengan beberapa langkah. Misalnya, pisahkan akun pribadi dengan akun publik; cek dan atur ulang pengaturan privasi serta kendalikan sendiri siapa atau apa saja yang dapat mengakses data pribadimu; ciptakan kata sandi atau password yang kuat dan nyalakan verifikasi login; jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga; hindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time location sharing).
Manajer Komunikasi Instagram Asia Pasifik Putri Silalahi menyampaikan, Instagram sangat mendukung hak kebebasan berekspresi yang dimiliki setiap orang. Namun, pada saat yang bersamaan, perusahaan memastikan platform Instagram menjadi tempat yang aman bagi setiap pengguna. Instagram mempunyai Panduan Komunitas yang mengatur konten apa saja yang diperbolehkan dan tidak dibolehkan ada di Instagram.
Instagram juga proaktif menghapus konten-konten negatif, seperti konten yang mengandung perudungan dan pelecehan seksual. Data Community Standards Enforcement Report Instagram, pada triwulan III-2020, Instagram telah menghapus 2,6 juta konten terkait dengan perudungan dan pelecehan. Lebih dari 50 persen di antaranya berhasil dihapus sebelum Instagram mendapat laporan dari pengguna.
"Namun, kami memahami bahwa masih banyak lagi yang dapat kami lakukan untuk terus meningkatkan kemampuan kami dalam menghapus konten negatif secara otomatis. Kami juga terus mendorong pengguna untuk melaporkan berbagai konten negatif kepada kami agar tim kami dapat segera meninjau dan mengambil tindakan untuk konten tersebut,” kata Putri.
Layanan aduan siswa
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman dalam webinar ”Anti-Kekerasan Berbasis Jender”, akhir November 2020 lalu, menyatakan, kekerasan terhadap anak bisa berupa fisik, psikis, dan berbasis jender kini semakin marak karena pengaruh media daring.
Karena itu, Kemendikbud membuka unit layanan terpadu (ULT) untuk korban kekerasan seksual melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan pusat panggilan 177 serta menyediakan bantuan psikolog. Pihak sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orangtua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Untuk layanan pengaduan, antara lain, laman pengaduan sekolahaman.kemdikbud.go.id, pesan singkat ke 08119769293, telepon 02157903020 atau 0215703303, faksimile 0215733125, surel ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, nomor kontak kantor polisi terdekat, dinas pendidikan, dan sekolah.