Lewat Video, Pencak Silat Disebarluaskan ke Peserta Didik
Tradisi pencak silat ditetapkan sebagai warisan budaya manusia tak benda oleh UNESCO setahun lalu. Pengakuan internasional ini membutuhkan upaya pelestarian secara berkelanjutan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan masuk Daftar Representatif Warisan Budaya Manusia Tak Benda UNESCO pada 12 Desember 2019, pelestarian tradisi pencak silat terus berlanjut. Upaya tersebut di antaranya berupa penyebarluasan konten video gerak dasar pencak silat bagi peserta didik yang masih mengikuti belajar dari rumah.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menyampaikan upaya itu sebagai contoh sederhana. Anak-anak dapat memanfaatkan video itu untuk melatih kebugaran mereka. Masih banyak upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan dan memanfaatkan tradisi pencak silat pascapenetapan.
”Pencak silat juga menjadi salah satu olahraga tradisional yang termasuk ke dalam sepuluh obyek pemajuan kebudayaan,” ujarnya di sela-sela seremoni virtual penyerahan sertifikat ”Traditions of Pencak Silat as Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO”, Sabtu (12/12/2020), di Jakarta.
Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim berharap, masyarakat Indonesia patut berbangga dengan masuknya tradisi pencak silat ke dalam Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO. Masyarakat perlu menjaga nilai dan makna gerak ataupun gaya yang terkandung di dalamnya.
Pencak silat dikenal khalayak umum sebagai seni bela diri. Namun, pencak silat sebenarnya salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi. Ada empat aspek pencak silat, yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni, dan olahraga.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menilai penetapan tradisi pencak silat dalam Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO merupakan bukti pengakuan internasional. Tradisi pencak silat menjadi kekayaan serta aset penting budaya Indonesia.
Dia menyampaikan, dengan penetapan tradisi pencak silat, Indonesia kini memiliki sepuluh elemen budaya yang masuk daftar warisan budaya tak benda UNESCO. Sembilan elemen budaya lainnya adalah wayang (2008), keris (2008), batik (2009), angklung (2010), tari Saman (2011), noken Papua (2012), tiga genre tari tradisional di Bali (2015), seni pembuatan perahu pinisi dari Sulawesi Selatan (2017), serta satu program pendidikan dan pelatihan batik di Museum Batik Pekalongan (2009).
”Masih banyak warisan budaya Indonesia yang sangat layak diperjuangkan. Pengakuan UNESCO adalah bagian dari upaya diplomasi budaya yang kami lakukan ke internasional. Kami membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif komunitas,” kata Retno.
Proses pengusulan
Penyerahan sertifikat dilakukan Hilmar Farid kepada sesepuh pencak silat Eddie M Nalapraya. Kemudian, dia akan meneruskan penyerahan sertifikat kepada perwakilan komunitas, yaitu Masyarakat Pencak Silat Indonesia (MASPI) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Seperti diketahui, proses pengusulan tradisi pencak silat ke UNESCO dilakukan oleh komunitas yang terdiri MASPI, Asosiasi Silat Tradisi Betawi Indonesia, perwakilan aliran, serta perguruan dari Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. Mereka difasilitasi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.
Prosesnya diawali pada Oktober 2016. Sejumlah kegiatan pendahulu dilakukan, seperti pembahasan penilaian akademis dan penelitian lapangan. Kemudian, pengumpulan dokumen masyarakat, kajian akademis, sampai paparan data hasil riset lapangan. Dokumen tersebut lalu digabung dengan naskah usulan ke UNESCO.
Dalam sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada 11 Desember 2019 atau 12 Desember 2019 waktu di Indonesia, komite menetapkan usulan Indonesia, yaitu tradisi pencak silat, ke dalam Representative List of The Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO.