Pertimbangkan Risiko Penularan Covid-19 dalam Pembelajaran Tatap Muka
Potensi kenaikan persebaran Covid-19 perlu diwaspadai sebelum pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dijalankan, seperti pemilihan umum kepala daerah serentak, cuti bersama, dan libur sekolah.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021 perlu mempertimbangkan potensi peningkatan kasus Covid-19 seiring penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak dilanjutkan kebijakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Hal itu bertujuan untuk mencegah satuan pendidikan menjadi kluster penularan penyakit tersebut.
Menurut Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti dalam konferensi pers virtual, Minggu (6/12/2020), di Jakarta, berdasarkan data yang dihimpun jaringan guru selama Oktober-November 2020, sebanyak 233 siswa dan 46 guru positif Covid-19. Mereka berasal dari sembilan kabupaten/kota.
Sebagai contoh, sekitar 15 siswa SMP swasta berasrama di Jepara terjangkit Covid-19. Contoh lain, dari 17 SMP di Kota Surabaya, dari sekitar 3.600 siswa yang mengikuti tes usap, 36 orang diketahui positif Covid-19. Di Jakarta Barat, puluhan guru dari sebuah madrasah aliyah negeri diketahui positif Covid-19 sesuai pulang tur dari Yogyakarta.
Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2020 akan digelar di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di Indonesia. Pilkada dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Sementara libur sekolah mulai tanggal 19 Desember 2020. Mengutip setkab.go.id, libur Natal berlangsung 24- 27 Desember 2020. Tanggal 24 Desember merupakan cuti bersama, 25 Desember perayaan Natal, dan 26-27 Desember merupakan libur akhir pekan karena Sabtu dan Minggu.
Cuti bersama tanggal 28-30 Desember dihapus. Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Retno menyampaikan, selama kampanye pilkada, terjadi beberapa aktivitas yang dihadiri massa, seperti pawai. Seusai pilkada, biasanya diakhiri dengan perayaan kemenangan pasangan yang meraih suara terbanyak dengan mengumpulkan massa.
Waktu libur sekolah dan cuti bersama juga dimungkinkan perpindahan warga, seperti keluarga siswa ataupun guru, keluar kabupaten/kota. Hal itu belum ada jaminan tidak ada proses persebaran Covid-19.
”Jika aktivitas-aktivitas seperti itu tidak patuh pada protokol kesehatan yang ketat, kami khawatir berpeluang meningkatkan kasus Covid-19. Padahal, pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang mulai Januari 2021 dibolehkan tatap muka. Kami berharap ada penundaan pembukaan sekolah,” ujar Retno yang juga komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Utamakan keselamatan
FSGI merekomendasikan agar keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan keluarganya diprioritaskan. Selain kesiapan sarana prasarana, perilaku yang sesuai protokol kesehatan harus selalu diterapkan. Pemerintah daerah wajib berperan serta menegakkan hal itu.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ferdiansyah, berpendapat, kebijakan membolehkan pembelajaran tatap muka kembali dibuka semestinya dikomunikasikan dulu dengan pemerintah daerah. Dia menjumpai masih terjadi kesimpangsiuran informasi di daerah.
Dia mencontohkan sarana prasarana protokol kesehatan yang harus dimiliki oleh sekolah. Sejumlah satuan pendidikan beserta pemerintah daerah masih kebingungan mengenai hal itu.
Kebijakan membolehkan pembelajaran tatap muka kembali dibuka semestinya dikomunikasikan dulu dengan pemerintah daerah.
”Persepsi darurat pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan mesti disamakan. Persepsi mengenai hal itu belum sama,” tuturnya saat menghadiri diskusi daring ”Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi:Siapkah Guru dengan Pembelajaran Tatap Muka”, Minggu (6/12/2020). Diskusi ini diselenggarakan oleh Vox Populi Institute Indonesia dan NU Circle.
Selain itu, sebelum pandemi Covid-19, permasalahan pendidikan di Indonesia sudah beragam dan belum selesai diinventarisasi. Padahal, jika inventarisasi selesai dilakukan, upaya menekan risiko ataupun dampak Covid-19 ke pendidikan akan lebih mudah.
Panduan pembelajaran telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada Jumat (20/11/2020). Surat keputusan bersama (SKB) itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Melalui riset
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain mengatakan, setiap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah telah melalui riset.
Hal itu juga terjadi pada SKB empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Riset yang melatarbelakangi dikeluarkannya SKB itu terkait potensi kemampuan pembelajaran yang hilang (learning loss) anak.
Zain menyampaikan, sejumlah pondok pesantren telah membuka pembelajaran tatap muka dan beberapa di antaranya sempat terpapar Covid-19. Ada pula pondok pesantren yang memutuskan memulangkan sebagian anak ke rumah orangtuanya demi menekan persebaran Covid-19.
Dia mengatakan belum ada perubahan kembali SKB empat menteri. Kemenag mengimbau semua pelaku layanan pendidikan selalu berhati-hati. ”Saat pembelajaran tatap muka kembali dijalankan sekolah, jumlah kasus positif Covid-19 di daerah sekolah bersangkutan diharapkan turun,” ujarnya.