Pembelajaran Tatap Muka di Kampus Harus Mendapat Rekomendasi Pemda
Pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi bersifat tidak wajib bagi mahasiswa. Perguruan tinggi yang mau menyelenggarakannya harus mendapat rekomendasi dari pemda.
Oleh
Mediana
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk menjalankan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021, perguruan tinggi terlebih dulu harus mendapat rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, perguruan tinggi mesti menyiapkan fasilitas protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terangkum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/413/2020.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam menyampaikan hal tersebut masuk dalam bagian inti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Poin berikutnya adalah perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui bentuk pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi, setelah mengikuti ketiga bentuk aktivitas itu, mahasiswa harus segera pulang.
Perguruan tinggi harus menyediakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) metode daring dan tatap muka sekaligus atau hybrid learning. Harus diingatkan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan dalam surat keputusan bersama empat menteri itu bersifat tidak wajib. (Nizam)
”Perguruan tinggi harus menyediakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) metode daring dan tatap muka sekaligus atau hybrid learning. Harus diingatkan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka yang dikeluarkan dalam surat keputusan bersama empat menteri itu bersifat tidak wajib,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020), di Jakarta.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 6/2020 menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020). SKB itu dikeluarkan oleh Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka di kampus diambil karena pemerintah ingin menekan potensi buruk PJJ metode daring yang berlangsung lama, misalnya keterserapan materi pembelajaran jadi rendah dan pembangunan karakter berkurang. Namun, bagi mahasiswa yang tetap tidak ingin kembali belajar di kampus mulai semester genap tahun akademik 2020/2021 harus tetap difasilitasi PJJ metode daring.
Perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 untuk menyusun prosedur standar operasi protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, ataupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika.
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang mau melakukan aktivitas di kampus harus sehat. Lalu, mereka yang punya penyakit penyerta dapat mengontrol. Bagi mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan wali sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka. Mahasiswa dari luar daerah/negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat yang dibuktikan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes usap.
Untuk tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus, Nizam menyebutkan ada 13 langkah yang harus dipenuhi perguruan tinggi, misalnya menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis, ruang isolasi sementara, mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis sekali pakai dan membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas okupansi.
”Perguruan tinggi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah secara rutin,” tegas Nizam.
Dia berharap perguruan tinggi harus bisa menjadi lingkungan percontohan perubahan perilaku bagi masyarakat sekitar kampus. Satgas Covid-19 daerah diharapkan ikut membantu pengawasan. Sanksi bagi ketidakpatuhan protokol kesehatan akan diberlakukan secara bertingkat dimulai dari teguran.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menyampaikan, pihaknya juga segera mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021. Substansinya senada dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
”Sistem pendidikan vokasi dari diploma satu hingga magister umumnya adalah 60 persen praktik dan 40 persen teori. Pembelajaran semester genap mulai Januari 2021 tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan. Pembelajaran praktik, seperti magang di dunia usaha/industri, harus ada kesepakatan hak dan kewajiban yang jelas antara kampus dan pengusaha,” paparnya.
Menurut Wikan, dengan metode pembelajaran campuran, dosen semakin dituntut bukan sebatas mengajar, melainkan juga menjadi mitra belajar bagi mahasiswa. Mata kuliah yang tidak bisa disampaikan melalui metode daring akan diupayakan secara tatap muka.
Senada dengan Nizam, Wikan sepakat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan penting dilakukan. Jika ada pelanggaran pelaksanaan, bentuk sanksinya diberikan secara bertingkat.
Sudah siap
Ketua Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia (FDPNI) Zainal Arief menyampaikan, pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di lingkup kampus politeknik sudah dilakukan sejak akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 yang bersamaan dengan awal pandemi Covid-19. Langkah itu segera diikuti dengan menyiapkan sarana prasarana dan pedoman penunjang protokol kesehatan. Setiap kampus menyediakan kebutuhan fasilitas PJJ metode daring dan pembelajaran tatap muka sekaligus guna mengantisipasi praktik pembelajaran campuran.
Oleh karena itu, ketika pemerintah mengumumkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/ 2021 di Masa Pandemi Covid-19, politeknik sudah siap.
Menurut Zaenal, ada empat inti kegiatan kurikuler politeknik pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Pertama, pelaksanaan pembelajaran secara campuran (tatap muka dan PJJ daring) dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kedua, pelaksanaan pembelajaran teori tetap dilaksanakan dengan metode daring. Ketiga, pelaksanaan pembelajaran praktikum dijalankan dengan metode tatap muka terbatas yang artinya hanya pada mata kuliah praktikum tertentu dan kuota mahasiswa dibatasi maksimal 50 persen. Keempat, pemberian akses kepada mahasiswa proyek/tugas akhir dengan mengikuti persyaratan/protokol kesehatan.
Ketua Forum Rektor Indonesia Arif Satria menyampaikan, setiap perguruan tinggi akademik negeri ataupun swasta telah mempunyai Satgas Penanganan Covid-19. Fasilitas protokol kesehatan di kampus sudah disiapkan.
Meski demikian, rata-rata pengelola perguruan tinggi mencemaskan kedisiplinan protokol kesehatan di luar kampus. Kompleks rumah kos, misalnya. Sejauh ini, dia mengamati sudah ada kluster penyebaran Covid-19 yang bersumber dari kos.
Mengenai pembelajaran tatap muka di kampus pada semester genap tahun akademik 2020/2021, Arif menyarankan agar fokus terlebih dulu ke program studi-program studi tertentu yang amat butuh tatap muka. Sebagai contoh, program studi vokasi dan butuh praktik laboratorium.
Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Margana mengatakan, secara prinsip UNY mengikuti kebijakan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020/2021 yang tertuang dalam SKB empat menteri beserta peraturan teknis turunannya.
Menurut dia, setiap kampus akan membuat ketentuan teknis lebih mendalam yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan sivitas akademika. Misalnya, jadwal masuk bergiliran mahasiswa sesuai jenjang agar tidak terjadi penumpukan, pengurangan jam pembelajaran untuk mengurangi mobilitas, serta sistem koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Kampus juga mendata sivitas akademika yang mempunyai faktor penyakit bawaan.
”Kami sepakat bahwa pembelajaran tatap muka bersifat opsional. Kalau keluarga (orangtua) mahasiswa tidak yakin anaknya kembali ke kampus, apalagi daerah asal zona tidak aman, kampus tetap melayani PJJ metode daring,” ujar Margana.
Dia menyadari pentingnya kemampuan interaksi sosial yang perlu dimiliki oleh mahasiswa. Mahasiswa angkatan kedua, khususnya, belum pernah bertemu tatap muka langsung dengan dosen karena mereka masuk kuliah saat pandemi Covid-19. Apa pun pilihan pembelajaran mahasiswa nanti semester genap tahun ajaran 2020/2021, kampus menghormati.
Menurut dia, Kotamadya Yogyakarta telah mulai menerapkan normal baru. Aktivitas ekonomi juga coba digeliatkan kembali. Namun, dia tetap memikirkan potensi penyebaran Covid-19 dengan kondisi itu dan aktivitas mahasiswa di luar kampus, misalnya kompleks rumah kos.
”Kami berusaha meningkatkan kualitas sistem PJJ metode daring, di samping mengoptimalkan sarana prasarana protokol kesehatan. Kami masih memikirkan bagaimana langkah isolasi ataupun tes cepat atau usap Covid-19 di kalangan sivitas akademika,” kata Margana.