Perguruan Tinggi Masih Merumuskan Model Perkuliahan
Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 berlaku pula bagi jenjang pendidikan tinggi.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kampus belum memutuskan kepastian model perkuliahan pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Pergerakan sivitas akademika dari daerah asal dengan kondisi persebaran Covid-19 yang berbeda-beda menjadi salah satu alasan utama.
Sebelumnya, pada Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kantor wilayah/kantor Kementerian Agama, yang kemudian dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orangtua. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB tersebut ditandatangani oleh Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Peta zonasi penyebaran Covid-19, yang dalam dua SKB empat menteri sebelumnya menjadi acuan pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah, tidak lagi berlaku. Kini pemerintah daerah diberi kewenangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka. Ini karena pemda dianggap paling mengetahui serta memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Nadiem menekankan, kebijakan yang tertuang dalam SKB empat menteri itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi saat dihubungi, Selasa (24/11/2020), di Jakarta mengatakan, kampus masih berpegang pada kebijakan pembelajaran pada tatanan kebiasaan baru yang disampaikan rektor pada Juni 2020. Salah satu inti kebijakan adalah tatap muka atau kegiatan di dalam kampus hanya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir yang perlu melakukan kegiatan di laboratorium atau fasilitas lain yang berhubungan dengan riset serta mahasiswa pascasarjana yang harus bertemu dengan promotor di kampus. Pada Juni 2020, Dandi menyebut pemerintah belum mengeluarkan SKB empat menteri.
”Kalau kondisi sekarang, sebagian besar mahasiswa sudah di rumah dan di daerah masing-masing. Beberapa mahasiswa masih ada yang hingga sekarang tinggal di kos dan asrama di Bandung atas keputusan sendiri karena daerah tempat tinggalnya termasuk zona berbahaya Covid-19,” ujar Dandi.
Pimpinan Unpad sedang merapatkan kebijakan sebagai tanggapan atas SKB empat menteri. Ada kemungkinan, rektorat mengeluarkan kebijakan baru. Kalaupun keputusan nanti yang diambil adalah tatap muka, kampus mungkin melakukan pembatasan dan pengaturan mobilitas sivitas akademika sesuai protokol kesehatan. Kondisi pandemi Covid-19 di daerah asal mahasiswa juga amat dipertimbangkan.
Selama belum ada kebijakan spesifik untuk Januari 2021, mahasiswa tetap berpedoman pada keputusan rektor pada Juni 2020. (Dandi Supriadi)
”Selama belum ada kebijakan spesifik untuk Januari 2021, mahasiswa tetap berpedoman pada keputusan rektor pada Juni 2020,” ujarnya.
Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, Ridwan Sanjaya menyampaikan, sejak Agustus 2020, kampus mulai menyiapkan pembelajaran dengan tatanan baru (new normal). Rencana layanan pendidikan yang ditetapkan terdiri atas dua. Rencana pertama adalah kombinasi daring-luring dengan jadwal kehadiran di kampus bergantian. Rencana kedua, pelayanan pendidikan daring utuh bagi mahasiswa yang belum diizinkan orangtua untuk hadir di kampus. Akan tetapi, waktu itu, Kemendikbud kemudian mengeluarkan kebijakan agar seluruh perguruan tinggi memberikan layanan pembelajaran jarak jauh daring penuh.
”Kini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelajaran semester genap. Kondisinya sekarang semakin sulit karena tidak ada yang bisa menjamin mahasiswa hadir mengikuti pembelajaran di kampus tanpa Covid-19,” ujarnya.
Antisipasi penyebaran Covid-19 di kampus dilakukan dengan berinvestasi sarana prasarana protokol kesehatan, seperti menambah fasilitas cuci tangan di seluruh gedung, membeli tiga bilik semprotan disinfektan, dan pemeriksaan kesehatan di pintu keluar-masuk sivitas akademika.
Selain itu, titik-titik infrastruktur jaringan akses komunikasi diperbarui. Server penunjang pembelajaran jarak jauh metode daring juga ditambah kapasitasnya.
Meski demikian, Ridwan menyebut, satuan kerja perangkat daerah belum berkoordinasi langsung dengan kampus. Pemerintah pusat juga belum mengeluarkan ketentuan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Tetap melakukan pembatasan
Wakil Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bidang Penelitian dan Kerja Sama Yohanes Eko Adi Prasetyanto mengatakan, kampus masih akan membatasi kegiatan pembelajaran tatap muka di semester genap tahun akademik 2020/2021 meskipun sudah ada SKB empat menteri terbaru. Hal itu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan mahasiswa, karyawan, dosen, dan keluarganya.
”Tatap muka untuk kegiatan luring, seperti penelitian dan tugas akhir, akan diatur ketat protokol kesehatannya. Sebagai gambaran, kapasitas laboratorium yang dipakai adalah maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan,” ujarnya.
Menurut Yohanes, salah satu keuntungan yang dimiliki kampus adalah memiliki Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Atma Jaya sehingga protokol kesehatan untuk keseluruhan aktivitas sivitas akademika dirancang dan diawasi dengan mudah. Kedua organisasi itu pun sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.
Untuk Januari 2021, mahasiswa di luar kota masih diminta tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh metode daring. Apabila ada mahasiswa yang mau tidak mau harus melakukan praktikum ataupun tugas akhir di kampus, mereka diperbolehkan hadir. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan dari kampus. ”Prinsip kami adalah mengutamakan keselamatan nyawa,” katanya.
Yohanes menambahkan, saat ini universitas telah memperoleh penghargaan bintang lima untuk kategori pembelajaran daring dari QS Star. Penilaian QS Star ini meliputi tiga komponen utama, yaitu student-faculty engagement, student interaction, dan student services and technology. Kampus mendapat skor penuh di kriteria kedua dan ketiga. Meski demikian, kualitas pembelajaran daring terus ditingkatkan, baik dari sisi keilmuan maupun infrastruktur.
”Kami belum berencana menyelenggarakan kuliah seperti biasa, sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Kalaupun akhirnya ada pembelajaran tatap muka terbatas, kami pasti mengutamakan izin dari orangtua/wali mahasiswa,” ungkapnya.
Secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani menyampaikan, pedoman teknis turunan dari SKB empat menteri akan berupa surat edaran. Dari surat edaran itu nantinya para rektor akan membuat regulasi yang lebih rinci karena mereka paling tahu situasi mahasiswa, dosen, dan lingkungannya. ”Insya Allah surat edaran akan keluar besok,” ujar Paristiyanti.