Nasib 34.954 Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2019 Belum Jelas
Guru honorer yang lolos seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2019 tak kunjung ditetapkan sebagai PPPK. Lamanya penetapan ini karena proses rekrutmen tanpa didahului formasi pegawai.
Oleh
Yovita Arika
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 34.954 guru honorer yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 masih menunggu kejelasan nasib mereka. Sudah hampir dua tahun, pemerintah belum juga menetapkan mereka sebagai PPPK.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK juga sudah diundangkan pada 29 September 2020. Perpres ini mengatur bahwa besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS, yaitu tunjangan pangan, keluarga, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lain.
Selain itu, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Bedanya dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan uang pensiun dan perjanjian kerja mereka dalam jangka waktu tertentu, minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK pusat dibebankan pada APBN dan PPPK daerah pada APBD.
Setelah Perpres No 98/2020 turun, kami bertanya ke sana kemari, ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ke Setneg (Sekretariat Negara). Jawabannya hanya, ’Tunggu saja, sedang diproses’.
”Setelah Perpres No 98/2020 turun, kami bertanya ke sana kemari, ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ke Setneg (Sekretariat Negara). Jawabannya hanya, ’Tunggu saja, sedang diproses’,” kata Teten Nurjami, anggota Tim Delegasi Nasional PPPK Tahap I-2019, ketika dihubungi pada Senin (23/11/2020) dari Jakarta.
Guru honorer di SMAN 22 Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersebut mengatakan, Tim Delegasi Nasional PPPK Tahap I-2019 dibentuk pada Mei 2020 untuk memperjuangkan nasib tenaga/guru honorer yang lolos rekrutmen PPPK pada 2019. Ini pertama kali pemerintah merekrut tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Dari 51.000 tenaga honorer yang lolos, 34.954 orang merupakan guru honorer.
Salah satu guru honorer yang lolos seleksi PPPK tersebut, Ina (41), yang mengajar di sebuah SMA negeri di Bogor, hanya bisa pasrah. ”Saya sudah bolak-balik tanya ke sana kemari, jawabannya masih menunggu aturan. Ini Perpres No 98/2020 sudah turun, enggak tahu menunggu apa lagi. Saya tidak mau berpikir lagi soal itu, lebih baik saya konsentrasi ke anak-anak (siswa),” katanya.
Teten mengatakan, pada Oktober 2020 beredar informasi bahwa penetapan PPPK hasil rekrutmen 2019 akan dilakukan setelah Perpres No 98/2020 turun. ”Ketika kami audensi ke BKN, mereka sedang melengkapi regulasi teknis turunan perpres. Dan kalimat yang sering kami dengar, ’Tunggu saja, sedang diproses’,” kata Teten.
Kemudian, lanjutnya, ada lagi informasi bahwa penetapan PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 mulai diproses awal Desember, dimulai dari pemberkasan. Setelah pemberkasan selesai, baru penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan surat keputusan sebagai PPPK. Proses ini diharapkan dapat selesai pada 1 Januari 2020.
”Kami mengapresiasi rencana perekrutan guru honorer menjadi ASN PPPK tahap kedua pada 2021, tetapi kami berharap selesaikan dulu yang tahap pertama ini secepatnya. Kami berharap Januari 2021 sudah menerima SK (surat keputusan penetapan sebagai PPPK),” kata Teten.
Sedang diproses
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Teguh Widjinarko mengatakan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan tiga peraturan sebagai tindak lanjut Perpres No 98/2020.
Pertama, Peraturan Menpan dan RB No 70/2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK. Kedua, Permenpan dan RB No 71/2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan PPPK. Ketiga, Permenpan dan RB No 72/2020 tentang Perubahan atas Permenpan dan RB No 2/2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
”Kami sudah menetapkan 358 surat keputusan untuk penetapan PPPK di instansi (pemerintah). Ini menjadi dasar penetapan NIP di BKN. Masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pusat yang belum bisa ditetapkan, menunggu kelengkapan dokumen dari instansi. Kami berharap November ini selesai. Proses selanjutnya di BKN untuk penetapannya dan Kementerian Dalam Negeri terkait sistem pembayaran gajinya,” kata Teguh.
Dia mengatakan, proses penetapan guru/tenaga honorer yang lolos rekrutmen PPPK pada 2019 berlangsung lama karena rekrutmen tersebut dilakukan tanpa didahului usulan formasi dari instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah. ”Jadi dibalik, ada dulu orangnya, baru disusun formasinya. Normalnya, ada dulu (usulan) formasinya, baru rekrutmen,” ujarnya.