Rekrutmen guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus diikuti dengan peningkatan kualifikasi mereka sebagai pendidik profesional. Kompetensi mereka harus terus ditingkatkan.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seleksi massal guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang akan dilakukan pada 2021 merupakan langkah progresif untuk menyelesaikan masalah guru honorer dan pembenahan tata kelola guru. Rekrutmen guru honorer menjadi PPPK juga harus diikuti dengan peningkatan kualifikasi mereka sebagai pendidik profesional.
Guru merupakan pendidik profesional dan, sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, jenjang kualifikasi guru berada pada level 7 atau setara profesi. Guru yang telah memenuhi standar profesional guru diberikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru profesional merupakan syarat utama untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Semoga rekrutmen PPPK ini lebih profesional, bukan hanya penetapannya sebagai PPPK yang profesional, tetapi juga penghormatan pada profesinya. Setelah (guru honorer) ditetapkan sebagai PPPK, harus dilanjut ke kualifikasinya.
”Semoga rekrutmen PPPK ini lebih profesional, bukan hanya penetapannya sebagai PPPK yang profesional, tetapi juga penghormatan pada profesinya. Setelah (guru honorer) ditetapkan sebagai PPPK, harus dilanjut ke kualifikasinya,” kata Feriansyah, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan, ketika dihubungi Kompas pada Minggu (22/11/2020).
Dia mengatakan, banyak guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik atau masih di level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat lebih dari 700.000 guru honorer dan baru sekitar 16.600 orang yang memiliki sertifikat pendidik.
”Apakah negara siap ketika guru berkualifikasi level 7? Apakah negara mampu membiayainya? Apakah 20 persen anggaran pendidikan itu termasuk tunjangan profesi (guru)?” tanya Feriansyah.
Dalam jawaban tertulis Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo atas pertanyaan Komisi II DPR pada rapat kerja 5 Oktober 2020 disebutkan bahwa seorang yang diangkat sebagai PPPK dalam jabatan guru akan memperoleh penghasilan sebesar Rp 8,7 juta per bulan. Jumlah itu termasuk gaji pokok Rp 2,9 juta dan tunjangan profesi guru Rp 2,9 juta.
Secara terpisah, pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, mengatakan, kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga harus diikuti dengan penataan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Jumlah LPTK yang sangat banyak, lebih dari 400 lembaga, menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply) sarjana pendidikan.
”LPTK terus bertambah, ada stok calon guru honorer baru. Pendaftaran jadi guru honorer bukan semata-mata karena sekolah membutuhkan, tetapi juga karena politik. Karena itu, harus ada pengendalian (jumlah) LPTK, maksimal lima LPTK per provinsi sudah cukup,” kata Darmaningtyas.
Berkeadilan
Kalangan guru honorer berharap perekrutan PPPK untuk tenaga pendidik pada 2021 memperhatikan asas keadilan bagi guru honorer. Sri Hariyati, guru honorer di SMPN 1 Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, misalnya, berharap Kemendikbud memprioritaskan guru honorer yang sudah lama menjadi tenaga pendidik serta guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sri mengatakan, sesuai Pasal 15 Ayat (3d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi juga digunakan sebagai dasar perekrutan PPPK. ”Paling tidak (sertifikat pendidik) ada nilai tambahnya mengingat negara sudah mengakuinya sesuai dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen,” katanya.
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, sertifikat pendidik seharusnya menjadi ukuran bobot nilai dalam perekrutan PPPK. Dengan memiliki sertifikat pendidik, mereka sudah diakui sebagai pendidik profesional
”Memberi kesempatan bagi semua guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK betul, kami mengapresiasi itu. Ini jalan tengah (untuk mengatasi masalah guru honorer), tetapi (perlu) ada poin khusus juga bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik,” ujarnya.
Satriwan dan Darmaningtyas berharap pemerintah menyelesaikan masalah 34.954 guru honorer hasil rekrutmen PPPK pada 2019 sebelum melakukan perekrutan baru pada 2021. ”Mending itu diberesin dulu sebelum rekrut baru. Setelah itu baru bertahap. Dan, jangan hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga,” kata Darmaningtyas.