2 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS Terima Bantuan Subsidi Upah
Sebanyak 2.034.732 pendidik dan tenaga kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil siap menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masing-masing menerima Rp 1,8 juta.
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-pegawai negeri sipil. Total anggaran yang telah disediakan sebanyak Rp 3.662.517.600.000. Penyaluran bertahap sampai akhir November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020), di Jakarta, merinci sasaran penerima bantuan subsidi upah (BSU), yaitu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang). Masing-masing orang akan menerima BSU sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan sekaligus.
Calon penerima harus memenuhi persyaratan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, warga negara Indonesia, terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, serta tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya sampai 1 Oktober 2020. Mereka juga wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak. Persyaratan lengkap bisa dilihat di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Jangan sampai ada tumpang-tindih pendistribusian bantuan. Mereka harus tanda tangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (Nadiem Makarim)
”Persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya ini bertujuan agar BSU Kemdikbud tepat sasaran. Makanya, kami ketat memverifikasi calon penerima. Jangan sampai ada tumpang-tindih pendistribusian bantuan. Mereka harus tanda tangan surat pernyataan tanggung jawab mutlak,” ujar Nadiem.
Dia menjelaskan, BSU melengkapi kebijakan pemerintah sebelumnya terkait peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil. Misalnya, relaksasi penggunaan dana bantuan operasional yang semula ada sekat pengalokasian khusus honor menjadi ditiadakan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil punya peran tak kalah penting. Selama pandemi Covid-19, kesejahteraan mereka terancam. Apalagi, sejumlah pendidik di satuan pendidikan swasta menengah bawah.
Dia berharap agar persyaratan pencarian BSU tidak rumit. Kemdikbud menjaga keakuratan dan akuntabilitas data agar tidak menimbulkan kegaduhan. Selain itu, dia juga menyarankan agar ada penanggung jawab atau sistem yang menampung kendala dan masukan.
”Kemdikbud harus belajar dari pengalaman keluhan pencairan teknis bantuan sosial sebelum-sebelumnya,” kata Hetifah.
Guru nonpegawai negeri sipil di SMP Negeri 41 Satu Atap, Maros, Sulawesi Selatan, Muhammad Kasim, mengatakan, dirinya menerima BSU dari Kemdikbud. Dia berharap agar BSU bisa berkelanjutan, selain ada honor dari dana bantuan operasional sekolah. BSU menambah pendapatan dia selama pandemi Covid-19. BSU akan dipakai memenuhi keuangan keluarga.
Baca juga: Program Bantuan Subsidi Upah Dianggap Belum Berpihak ke Guru Non-ASN