Asesmen nasional rencananya akan dilaksanakan pada Maret/April 2021. Namun demikian, mengingat pandemi belum usai dan fasilitas penunjannya belum memadai, sejumlah pihak mengusulkan penundaan asesmen nasional.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Waktu pelaksanaan asesmen nasional hingga saat ini masih belum pasti. Selain suasana pembelajaran masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19, banyak sekolah juga belum memiliki akses listrik dan internet.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono saat dihubungi Jumat (13/11/2020), di Jakarta, membenarkan ada rapat membahas waktu pelaksanaan asesmen nasional dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Kamis. Dalam rapat itu, dia menyarankan agar pelaksanaan yang semula direncanakan Kemendikbud pada Maret/April 2021, menjadi September/Oktober 2021 agar ada cukup waktu untuk melakukan sosialisasi.
Sementara untuk jenjang sekolah dasar, dia mengusulkan agar pelaksanaan asesmen nasional dilakukan tahun 2022. Dia menilai, jenjang itu paling banyak terkendala listrik dan internet.
Seperti diketahui, asesmen nasional berisi tiga komponen, yakni asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Asesmen kompetensi minimum berisi penilaian siswa terkait literasi dan numerasi.
Survei karakter yang dirancang untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar sosial-emosional berupa pilar karakter untuk mencetak Profil Pelajar Pancasila. Survei lingkungan belajar bertujuan mengevaluasi dan pemetaan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Pemerintah melalui Kemendikbud telah merencanakan bahwa asesmen nasional diterapkan secara sampling ke satuan pendidikan yang masuk kategori sekolah penggerak. Asesmen nasional bertujuan mengevaluasi secara komprehensif kinerja sekolah di daerah.
Pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer. Oleh sebab itu, semua jenjang satuan pendidikan harus dipastikan memiliki akses listrik dan internet. Sementara selama pandemi, kami menerima laporan lebih dari 46.000 satuan pendidikan tidak punya akses listrik dan internet.(Agus Sartono)
"Pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer. Oleh sebab itu, semua jenjang satuan pendidikan harus dipastikan memiliki akses listrik dan internet. Sementara selama pandemi, kami menerima laporan lebih dari 46.000 satuan pendidikan tidak punya akses listrik dan internet," ujar Agus.
Meski rencana asesmen nasional dikabarkan memakai sampling, dia menilai bahwa rencana itu seharusnya tetap harus melihat kondisi semua satuan pendidikan. Dia mengingatkan bahwa asesmen nasional bukan hanya asesmen kompetensi minimum, tetapi ada juga survei karakter dan lingkungan belajar.
Ditunda dulu
Guru Besar Tetap Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Hamid Hasan memandang, konsep asesmen nasional adalah untuk menilai kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Indikatornya adalah hasil belajar bukan menilai siswa. Setelah itu, pemerintah melakukan tindak lanjut, seperti satuan pendidikan yang hasilnya di bawah standar nasional harus segera diperbaiki sehingga pendidikan menghasilkan warga negara yang berkualitas. Tanpa tindak lanjut, asesmen nasional adalah pemborosan uang.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 yang isinya adalah pemerintah boleh mengevaluasi satuan pendidikan. Hanya saja, lanjut Hamid, selama suasana pandemi Covid-19 masih berlangsung, asesmen nasional disarankan jangan dilakukan. Sepanjang pandemi, dia meyakini proses belajar belum berlangsung utuh, masih terbagi daring-luring, dan guru kunjung.
"Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah sebaiknya menunaikan kewajiban konstitusionalnya, antara lain mencukupi kekurangan jumlah guru, listrik, dan fasilitas belajar. Dana yang semula dialokasikan untuk asesmen nasional bisa dipakai memenuhi kebutuhan tersebut," ujar dia.
Pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa Darmaningtyas mempunyai pandangan senada. UU No 20/2003 dibuat dalam dan untuk kondisi normal. Sementara situasinya sekarang sedang terjadi pandemi Covid-19. Dia memastikan hampir semua instansi satuan pendidikan tidak bisa memenuhi tuntutan UU teknis. Dengan demikian, pemerintah perlu lentur saat membuat kebijakan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Martha Tanjung mengatakan, secara pedagogi, akhir dari sebuah proses pembelajaran adalah penilaian yang berfungsi mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, siswa sudah bisa dinyatakan menyelesaikan program pembelajaran jika menuntaskan kompetensi inti/kompetensi dasar, penilaian baik terhadap sikap, dan lulus ujian sekolah. Dengan demikian, apabila pelaksanaan asesmen nasional yang dianggap sebagai pengganti ujian nasional diundur sebenarnya tidak ada masalah.
"Persoalannya lantas adalah bagaimana mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan yang berlaku secara nasional pada tahun pelajaran berjalan. Ketuntasan pembelajaran di sekolah dan kelulusan siswa pada ujian sekolah berbeda satu sama lain," ujar Fahriza.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Anindito Aditomo berpendapat, kondisi pandemi berpengaruh terhadap kualitas proses dan hasil belajar. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi pelaksanaan sistem pendidikan untuk mengetahui dampak.
Mengenai waktu pelaksanaan asesmen nasional, dia menilai bahwa itu pertimbangan teknis pemerintah. Jika asesmen nasional dilakukan dengan kondisi masih pandemi Covid-19, kesiapan protokol kesehatan semestinya telah masuk perhitungan pemerintah.
"Kondisi sekolah yang sangat beragam itu betul. Dengan evaluasi berkala, seperti asesmen nasional, pemerintah pusat dan daerah menjadi tahu kondisi keragaman itu secara lebih presisi," ujar Anindito.
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani belum merespon ketika ditanya tanggapannya terkait usulan penundaan atau memundurkan jadwal pelaksanaan asesmen nasional yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dia menyampaikan bahwa asesmen nasional pada tahun 2021 dilakukan sebagai pemetaan dasar mutu sekolah sehingga tidak ada konsekuensi bagi satuan pendidikan ataupun murid. Mereka tidak perlu persiapan khusus ataupun tambahan. Kemendikbud pun terus melakukan sosialisasi dan diseminasi agar masyarakat memperoleh pemahaman serta persepsi yang benar.