logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanGuru Belum Diperlakukan secara...
Iklan

Guru Belum Diperlakukan secara Profesional

Guru merupakan pendidik profesional, tetapi dalam praktiknya belum diperlakukan secara profesional. Rekrutmen guru belum dilakukan secara profesional, demikian juga dalam pengelolaan guru.

Oleh
Yovita Arika
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m6hPnROv8o6xkSfGmII3vzmYJck=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200217WEN8_1581920079.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Dua poster yang menjadi tuntutan mereka dibawa pengunjuk rasa perwakilan sekolah swasta di depan Kantor DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/2/2020). Mereka menuntut berbagai persoalan kebijakan pemerintah hingga kesejahteraan guru.

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Namun selama ini guru belum diperlakukan secara profesional, mulai dari sistem perekrutannya hingga peningkatan kualifikasi dan kompetensinya.

Perekrutan guru pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (ASN) disamakan dengan perekrutan ASN  lainnya, tanpa mempertimbangkan kualifikasi khusus sebagai guru. Meski guru adalah pendidik profesional, tetapi syarat menjadi guru tidak harus sarjana pendidikan yang telah memiliki bekal ilmu pedagogi.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000