logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDana Abadi Kebudayaan Baru...
Iklan

Dana Abadi Kebudayaan Baru Bisa Digunakan Tahun 2022

Dana abadi kebudayaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, hingga sekarang, pembentukan badan independen pengelola belum kunjung usai.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lsyxBRSPp5iS-9ShZI0YuxB0lwQ=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FDSC_1770_1604155973.jpg
DOK PEKAN KEBUDAYAAN NASIONAL 2020

Penampilan tari ”Mighty Indonesia” karya koreografer Eko Supriyanto dalam pembukaan Pekan Kebudayaan Nasional 2020, Sabtu (31/10/2020). Eko memilih latar pelataran belakang Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS — Dana abadi kebudayaan ditargetkan bisa digunakan pada tahun 2022. Saat ini, badan independen yang akan berperan sebagai pengelola dana masih dalam proses pembentukan.

Meski demikian, Pranata Humas Direktorat Jenderal Kebudayaan, Koordinator Layanan Umum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Darmawati memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah menginvestasikan kebutuhan dana abadi kebudayaan pada tahun ini. Dana itu berasal dari pengembangan anggaran pemerintah sebesar Rp 5 triliun.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000