logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerguruan Tinggi Wajib Penuhi ...
Iklan

Perguruan Tinggi Wajib Penuhi Delapan Indikator Pengukuran Kualitas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis kebijakan Merdeka Belajar ”Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi”. Kebijakan ini meliputi delapan indikator pengukuran kualitas dan tiga skema pendanaan.

Oleh
Mediana
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quAG55GuHG7UKX6wejKBH-fnOiA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F06fcca86-bf16-484e-9d10-238760c2390b_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Suasana UTBK-SNMPTN di Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (5/7/2020). Di tengah pandemi, lebih dari 700.000 calon mahasiswa se-Indonesia mengikuti ujian dengan protokol kesehatan ketat.

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi, pemerintah menetapkan delapan indikator kualitas yang mesti dipenuhi oleh perguruan tinggi. Kedelapan indikator meliputi lulusan mendapat pekerjaan layak, mahasiswa memperoleh pengalaman, dosen berkegiatan di luar kampus, praktisi mengajar di dalam kampus, program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia, program studi berstandar internasional, serta kelas kolaboratif dan partisipatif.

Pemerintah juga mengembangkan tiga skema pendanaan, yakni insentif khusus bagi perguruan tinggi negeri (PTN), dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund), dana program kompetisi Kampus Merdeka (competitive fund).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000