logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPasal 65 Masih Menyisakan...
Iklan

Pasal 65 Masih Menyisakan Polemik di Dunia Pendidikan

Dalam hal pendidikan, substansi final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja masih menyisakan pasal 65. Hal ini menimbulkan polemik.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gaHE1hJES7RxT5RzQs-fuuFBIAo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F4c5f344e-a01b-411c-8f5f-051d0377a64c_heic.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Seratusan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus Kota Padang, yang antara lain terdiri atas HMI, PMII, PMKRI, GMNI, GMKI, dan IMM, berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di Jalan Jenderal Sudirman depan kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Sumbar, Kamis (15/10/2020) sore.

JAKARTA, KOMPAS - Keberadaan pasal 65 dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memicu polemik di kalangan pegiat pendidikan. Pemerintah menyerukan bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus.

Pasal 65 ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berbunyi pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dalam UU ini. Kemudian, pasal 65 ayat (2) RUU Cipta Kerja berbunyi ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000