Sertifikasi dan Akreditasi untuk Pelaku Perbukuan dan Penerbit
Sertifikasi untuk pelaku perbukuan individu dan akreditasi untuk penerbit buku diperlukan untuk memperkuat ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan akan melaksanakan sertifikasi untuk pelaku perbukuan individu dan akreditasi untuk penerbit yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah. Ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu.
Sertifikasi akan dilakukan terhadap 329 pelaku perbukuan individu yang meliputi editor, penulis, dan layouter. Sementara akreditasi akan dilakukan terhadap 137 penerbit yang tergolong UMKM. Kegiatan yang menyasar pelaku perbukuan individu dan penerbit yang tergolong UMKM dari 18 provinsi ini akan diselenggarakan secara daring dan bertahap, tahap pertama mulai Senin (5/10/2020).
Sertifikasi dilaksanakan bersama sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang relevan. Sementara akreditasi akan dilaksanakan bersama asosiasi penerbit seperti Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dan Asosiasi Penerbit Perguruan Tinggi Indonesia (APPTI).
Sertifikasi dan akreditasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa sebuah penerbitan atau pelaku penerbitan harus menjamin mutu buku. Aktivitas penerbitan dilaksanakan dengan standar, kaidah, dan kode etik yang berlaku.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud Maman Fathurrohman mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada para pelaku perbukuan selama pandemi Covid-19. Maman berharap pada masa yang akan datang, peserta kegiatan dapat terus bekerja sama dan berkolaborasi menyediakan berbagai regulasi serta produk inovatif buku cetak dan digital untuk para pelajar maupun masyarakat.
Ketua Panitia Sertifikasi dan Akreditasi Singgih Prajoga mengatakan, dari tujuh kelompok pelaku perbukuan individu, baru ada tiga kelompok, yaitu editor, penulis, dan layouter, yang tersedia Lembaga Sertifikasi Profesi-nya. Untuk itu, Pusat Kurikulum dan Perbukuan akan mendorong berdirinya berbagai LSP untuk memperkuat kelompok pelaku perbukuan lainnya.
”Semoga ekosistem perbukuan yang sehat dan bermutu dapat terwujud serta industri perbukuan dapat menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang untuk berkarya dan mengaktualisasikan diri pada masa yang akan datang,” kata Maman dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas, Jumat (9/10/2020), di Jakarta.
Menurun
Industri perbukuan sangat penting untuk menunjang operasional pendidikan di satuan pendidikan dan masyarakat. Jumlah pasar perbukuan diperkirakan 13,4 triliun per tahun. Angka tersebut termasuk penerbitan dan distribusi buku cetak dan buku digital, di sekolah maupun rumah/masyarakat, baik bidang pendidikan maupun umum. Bidang ini juga telah menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang, termasuk para pelaku perbukuan serta badan usaha penerbitan.
Pandemi Covid-19 telah menurunkan daya beli masyarakat dan hal tersebut berdampak cukup besar pada berbagai sektor, termasuk Industri Perbukuan Nasional. Pandemi berdampak kepada penerbit, yakni menurunnya omzet penjualan, penutupan berbagai gerai/toko buku di sejumlah lokasi, hingga pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Survei Ikapi menunjukkan, penjualan 58,2 persen penerbit menurun lebih dari 50 persen, penjualan 29,6 persen penerbit menurun 31-50 persen, dan penjualan 8,2 persen penerbit menurun 10-30 persen. Hanya 4,1 persen penerbit yang penjualannya relatif sama dengan hari-hari biasa.
Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan para pelaku perbukuan yang memiliki sertifikat profesi sesuai bidangnya sebagai editor, penulis, atau layouter/desainer grafik, serta peningkatan mutu penerbit melalui proses akreditasi yang tepat.
”Melalui berbagai kegiatan tersebut, diharapkan para pelaku perbukuan dapat bertahan selama pandemi, tetap produktif, dan lebih inovatif pascapandemi,” ujar Maman.