logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPendidikan Tetap Harus...
Iklan

Pendidikan Tetap Harus Berprinsip Nirlaba

Memasukkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun bukan ketentuan wajib, tidak sesuai dengan prinsip nirlaba untuk sektor pendidikan.

Oleh
Yovita Arika / Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zFD3laYFHfjZkuKrGqN909XT9iw=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fbdbef3e6-06fc-46fc-90ba-cb6db249493f_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Area gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Kelurahan Sagerat, Matuari, Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2020). Pemerintah akan mengatur perizinan pada sektor pendidikan di KEK melalui perizinan berusaha.

JAKARTA, KOMPAS — Bidang pendidikan seharusnya tetap berprinsip nirlaba. Namun dengan memasukkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berarti memberi peluang penyelenggaraan pendidikan sebagai badan usaha untuk mencari keuntungan.

Penjelasan Badan Legislatif DPR bahwa Pasal 65 pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan di RUU Cipta Kerja tersebut dimaksudkan untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus dinilai berada di luar konteks RUU tersebut. Demikian pula dengan penjelasan bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000