Memasukkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun bukan ketentuan wajib, tidak sesuai dengan prinsip nirlaba untuk sektor pendidikan.
Oleh
Yovita Arika / Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bidang pendidikan seharusnya tetap berprinsip nirlaba. Namun dengan memasukkan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berarti memberi peluang penyelenggaraan pendidikan sebagai badan usaha untuk mencari keuntungan.
Penjelasan Badan Legislatif DPR bahwa Pasal 65 pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan di RUU Cipta Kerja tersebut dimaksudkan untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus dinilai berada di luar konteks RUU tersebut. Demikian pula dengan penjelasan bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Di Pasal 65 tidak dijelaskan bahwa ini untuk pendirian sekolah di Kawasan Ekonomi Khusus.(Darmaningtyas)
“Di Pasal 65 tidak dijelaskan bahwa ini untuk pendirian sekolah di Kawasan Ekonomi Khusus. Undang-undang itu kan menjadi acuan, peraturan pemerintah tidak mungkin lebih luas dari undang-undang. Dalam pelaksanaannya nanti pun, pejabat akan melihat bunyi pasal (dalam undang-undang),” kata Darmaningtyas, pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Pasal 65 pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan di RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, kata “dapat” menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak tidak wajib, tetapi merupakan pilihan. Setelah kluster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja, pasal tersebut dicantumkan untuk menjembatani pendirian lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kita tahulah KEK itu bicara bisnis. Komersialisasi pasti ada di situ, makanya kami gunakan klausul itu (pasal 65) hanya untuk di KEK yang mendapat izin dari pemerintah pusat. Sementara ketentuan pendidikan lainnya di luar KEK kembali kepada undang-undang eksisting, yakni izinnya izin operasional. Tidak ada yang berubah,” kata dia.
Evy Mulyani, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan juga mengatakan, perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Izin usaha sebagaimana dalam Pasal 65 tersebut hanya berkaitan dengan integrasi sistem perizinan dan untuk memudahkan serta mempercepat proses serta birokrasi.
“Oleh karena bidang pendidikan tetap berprinsip nirlaba, mekanisme perizinan pendirian satuan pendidikan tidak akan disamakan dengan mekanisme perizinan pendirian bidang usaha lainnya yang berprinsip laba. Hal ini nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Evy.
Namun dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja secara daring yang diunggah di kanal Youtube PerekonomianRI, Rabu (7/10), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja. “Kami tegaskan bahwa kluster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja. Demikian pula terkait pendidikan pesantren, tidak ada pengaturan perizinan pendidikan di RUU Cipta Kerja,” kata dia.
Darmaningtyas mengatakan, faktanya ada pembahasan yang mengatur mengenai perizinan pendidikan di RUU Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah dan DPR tidak konsisten mengeluarkan kluster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Meski berencana mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung, Darmaningtyas masih menunggu sikap pemerintah.
“Saya mengimbau Presiden mengeluarkan perpu untuk membatalkan RUU Cipta Kerja. Kalau pemerintah tetap (setuju), kami tunggu diumumkan di lembaran negara, baru bergerak (mengajukan judicial review,” kata dia.