logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemuka Agama Dorong DPR...
Iklan

Pemuka Agama Dorong DPR Wujudkan UU Perlindungan PRT

Perjuangan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan atas pekerjaannya terus mengalami tantangan. Hingga kini, nasib RUU Perlindungan PRT masih terhambat, RUU ini tak kunjung diusulkan dalam rapat paripurna DPR.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xAtGYKqolZzYGQsE5laqxX7oQG4=/1024x1193/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200728-H26-ADI-RUU-PPRT-mumed_1595948634.png

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja rumah tangga bukan hanya sekadar hadir membantu keluarga dalam urusan domestik, termasuk pengasuhan, tetapi juga bekerja untuk memastikan keluarga bisa bekerja di ruang-ruang publik. Pekerjaan yang dilakukan pekerja rumah tangga bukan hanya untuk dirinya semata, sebagian besar dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, sudah saatnya negara hadir memberikan pengakuan kepada pekerja rumah tangga dengan melanjutkan proses legislasi Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah 16 tahun berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Para wakil rakyat didesak segera menetapkan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR pada akhir masa sidang DPR tahun 2020, dan segera melanjutkan pembahasan dan pengesahan sebagai UU.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000