logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPayung Hukum untuk Lindungi...
Iklan

Payung Hukum untuk Lindungi PRT Terus Dinantikan

Kendati hadir dalam kehidupan keluarga, hingga kini pengakuan atas pekerja rumah tangga masih jauh. Perjuangan untuk mewujudkan Undang-Undang Perlindungan PRT hingga kini terus mengalami tantangan di DPR.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNw_d86MNr7aUhWMp7cfVEUFdbE=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_12453184_44_1.jpeg
Kompas

Unjuk rasa pekerja rumah tangga memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2020). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan RUU PRT serta memberikan jaminan perlindungan, upah layak, dan kesejahteraan.

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kritik. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya memberikan perhatian dan pengakuan terhadap pekerja informal, seperti para pekerja rumah tangga, yang hingga kini belum menikmati kerja layak. Setelah  pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, DPR diharapkan segera menetapkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Ketiadaan payung hukum membuat posisi pekerja rumah tangga dalam ketidakpastian. Bahkan, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak yang kehilangan pekerjaan dan tidak dapat mengakses jaring pengaman sosial. Usulan adanya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah belasan tahun didesakkan selalu dikesampingkan dan tak pernah diprioritaskan untuk dibahas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000