Perempuan Borneo Bersuara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual terus mengancam perempuan-perempuan di sejumlah daerah, bahkan di wilayah adat perempuan mengalami berbagai kekerasan seksual. Hadirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan menjadi harapan bagi korban.

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dijadwalkan berlangsung tanggal 9 Oktober mendatang, suara dan tuntutan agar Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual terus disuarakan. Tidak hanya di Jakarta, di daerah-daerah komunitas dan organisasi perempuan dan anak juga mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Jaringan Perempuan Borneo, yang berasal dari daerah wilayah Kalimantan, Jumat (2/10/2020) pagi, menyuarakan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk menghentikan berbagai praktik kekerasan seksual yang terus terjadi di daerah.