logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPrioritaskan Guru Honorer...
Iklan

Prioritaskan Guru Honorer dengan Sertifikasi Pendidik

Mendapatkan sertifikasi pendidik merupakan perjuangan tersendiri bagi guru honorer. Karena itu, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam seleksi guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EQsE-47_4DqlShIxf6FkwRZx5iw=/1024x662/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F5a3f7b5b-89f4-4fcd-ab24-411045486915_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Wirda, guru honorer sejak tahun 2017, mengajar siswa kelas 1 SD Negeri Larangan Selatan 02, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (13/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Perekrutan guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2021 diharapkan memprioritaskan guru honorer yang memiliki sertifikasi pendidik. Sertifikat pendidik seharusnya diperhitungkan sebagai nilai tambah dalam skor penilaian guru honorer.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara pernah berkomitmen untuk memprioritaskan pegawai honorer yang bersertifikat pendidik sebagai PPPK. ”Tetapi kok ternyata mereka tercecer,” kata Unifah ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000