logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKluster Pendidikan Dicabut...
Iklan

Kluster Pendidikan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Pencabutan kluster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diapresiasi. Namun, potensi komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan mesti tetap diwaspadai.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AaRO2Kpifcm2zovZcQhZRdMpnKY=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F9095838f-38f2-43d6-a95d-c0e04510a7de_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Para peserta peluncuran KKN-PPM UGM Daring Periode II mengikuti pelepasan virtual mahasiswa KKN-PPM UGM Daring, di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Kerja atau Panja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memutuskan mencabut Pasal 68 mengenai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 mengenai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 70 mengenai UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta Pasal 71 mengenai UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan oleh pemerintah dan DPR kemudian menyetujuinya. Tindak lanjut pencabutan itu adalah membentuk norma hukum baru.

”Pelaksanaan perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui izin usaha yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP),” ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golongan Karya, Ferdiansyah, saat dihubungi, Kamis (24/9/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000