logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPers Belum Sepenuhnya Merdeka
Iklan

Pers Belum Sepenuhnya Merdeka

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum bisa sepenuhnya menjamin kemerdekaan pers. Tekanan kepentingan ekonomi, politik, dan perkembangan teknologi menjadi kendala penegakan kemerdekaan pers.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JJLxhqAFDicibQCtPIhEqFXeW9c=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd5edd3f5-235f-4773-b5a5-d1cbca5e7de9_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Sejumlah foto karya jurnalis yang tergabung dalam Pewarta Foto Indonesia Yogyakarta ditampilkan dalam pameran Festival Kesenian Yogyakarta di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Urgensi revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih diperdebatkan. Regulasi ini masih dianggap acuan utama yang menjamin kemerdekaan pers. Sementara di sisi lain, terdapat produk hukum serta perubahan lanskap industri yang cenderung berupaya melemahkan independensi pers.

Hal itu mengemuka dalam webinar ”21 Tahun UU Pers: Prospek dan Tantangan”, Rabu (23/9/2020), di Jakarta. Webinar ini diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000