logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanDana BOS Tidak Lagi Dihitung...
Iklan

Dana BOS Tidak Lagi Dihitung Berdasarkan Jumlah Siswa

Pemerintah berharap, dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bisa dioptimalkan untuk mendukung pemerataan pendidikan. Mulai 2021, perhitungan biaya satuan akan berbasis kebutuhan daerah.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8vUGnDLtvDSWcrbdZFLyx9mIETM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FKepala-Sekolah-Langakt-OTT-Polda_1557409066.jpg
DOKUMENTASI POLDA SUMUT

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga kepala sekolah yang mengutip uang setoran dana bantuan operasional sekolah dari para kepala sekolah SD negeri se-Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menetapkan perhitungan biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah Reguler menjadi berbasis kondisi dan kebutuhan daerah pada tahun 2021. Perhitungan biaya satuan seperti itu mengubah mekanisme yang selama ini dilakukan, yakni berbasis jumlah siswa di tiap sekolah.

”Perhitungan satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler berbasis jumlah murid kelihatannya adil. Padahal, realitasnya tidak,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (23/9/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000