Bantuan kuota data internet untuk pembelajaran jarak jauh berlaku 30 hari untuk bantuan bulan pertama dan kedua, kemudian 75 hari untuk bantuan bulan ketiga dan keempat.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengeluarkan petunjuk teknis bantuan kuota data internet. Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bantuan kuota dibagi dalam dua penggunaan.
Penggunaan pertama untuk mengakses seluruh aplikasi dan platform yang disebut kuota umum. Sedangkan penggunaan kedua untuk mengakses platform khusus pendidikan atau disebut kuota belajar.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, Senin (21/9/2020), di Jakarta, mengatakan, daftar aplikasi dan platform pendidikan yang boleh diakses menggunakan jatah kuota belajar bisa dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Total ada 19 aplikasi, 5 platform konferensi video, 22 laman pembelajaran, dan 401 laman kampus.
Untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), mereka mendapatkan 20 gigabyte (GB) per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Peserta didik sekolah dasar dan menengah menerima 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lalu, mahasiswa dan dosen memperoleh 50 GB per bulan berupa 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. Adapun guru PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah menerima 42 GB per bulan. Kuota tersebut terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Bantuan kuota data internet bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak penerimaan. Kemudian, bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan pada November 2020 berlaku selama 75 hari terhitung sejak penerimaan.
Pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terdata.(Ainun Na\'im)
”Pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terdata,” ujar Ainun.
Pemimpin satuan pendidikan jenjang PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah wajib mengunggah SPTJM di laman verifikasi validasi, sedangkan pendidikan tinggi di laman kuota internet. Operator telekomunikasi seluler akan mengisi kuota data internet ke nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai dengan jadwal penyaluran.
Terancam mubazir
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengaku kecewa dengan substansi penjatahan penggunaan kuota. Kebanyakan praktik pembelajaran jarak jauh (PJJ) memakai aplikasi pesan instan, seperti Whatsapp, Youtube, dan Google Search. Artinya, banyak guru dan siswa yang sangat bergantung pada jatah kuota umum.
”Pembuatan daftar aplikasi dan platform khusus pendidikan yang hanya bisa diakses dengan jatah kuota belajar tidak dikomunikasikan lebih dulu. Saya khawatir, jatah kuota belajar mubazir,” ujarnya.
Selain itu, penetapan masa berlaku kuota data internet bantuan yang disamakan dengan masa berlaku kuota seperti umumnya dirasa kurang tepat. Pemerintah semestinya mengedepankan optimalisasi pemakaian bantuan.
”Pemerintah bisa memakai pendekatan akumulasi. Apabila jatah kuota data internet bantuan bulan pertama belum habis, sisanya seharusnya bisa dipakai bulan berikutnya tanpa menghilangkan hak jatah bulan itu,” imbuhnya.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Imam Tamamu Taufiq, menyampaikan, sejumlah SMA, SMK, dan SLB di Garut masih melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel. Dengan demikian, sekolah tersebut belum bisa menerima bantuan kuota data internet dari Kemendikbud.
Kebanyakan siswa di Kabupaten Garut menggunakan aplikasi pesan instan, seperti Whatsapp, untuk berkomunikasi dengan gurunya. ”Aplikasi dan platform khusus pendidikan tak intens dipakai setiap harinya. Google Classroom, Zoom, Google Meet, dan RuangGuru digunakan secara terbatas,” ujarnya.
Sebagian besar siswa di Garut juga berdomisili di kecamatan, bahkan di antara mereka bertempat tinggal 85 kilometer dari kota. Selama tujuh bulan penutupan sekolah, banyak siswa kesulitan mengikuti PJJ daring karena buruknya kualitas akses internet.
Menurut anggota Dewan Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur, Sarkadi, petunjuk teknis bantuan kuota data internet mesti disosialisasikan masif ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Perlu diantisipasi pula jika terjadi pendataan nomor ponsel yang tidak tepat dan akan mengganggu penyaluran bantuan sesuai jadwal.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, total kuota data bantuan seharusnya sangat cukup memenuhi kebutuhan PJJ. ”Sebagian besar jatah penggunaan harus sesuai dengan tujuan mendasar. Kami akan mengisi paket ke tiap-tiap nomor ponsel penerima sesuai instruksi Kemendikbud,” ujarnya.
Mengutip vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, kemarin, jumlah nomor ponsel peserta didik yang aktif setelah diverifikasi 23.716.617 nomor dari total 50.210.867 peserta didik. Adapun nomor ponsel peserta didik yang belum terisi atau isian nomor ponsel peserta didik tidak sesuai dengan format tercatat 2.245.334 nomor.
Lalu, jumlah nomor ponsel pendidik yang aktif setelah diverifikasi 1.742.717 nomor dari total 3.377.263 pendidik. Sedangkan data nomor ponsel pendidik yang belum terisi atau isian nomor ponsel peserta didik tidak sesuai format tercatat 334.074 nomor.