logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMenata Kembali Penyelenggaraan...
Iklan

Menata Kembali Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini akan ditata ulang. Upaya yang ditempuh melalui perubahan standar.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kA_r6VdXJy9UdbvpqWHiuRRKE6Y=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FIMG-20200820-WA0015_1597923074.jpg
DOKUMENTASI YAYASAN SATRIABUDI DHARMA SETIA

Suasana belajar di salah satu layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Pulau Sabu, Nusa Tenggara Timur. Anak-anak usia dini semangat belajar meskipun minim alat bantu pembelajaran.

Badan Standar Nasional Pendidikan telah menyelesaikan draft standar baru pendidikan anak usia dini. Draft ini diusulkan untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Dalam taklimat media, Jumat (18/9/2020), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menekankan draft standar baru PAUD terdiri enam hal. Hal pertama yaitu definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga. Kedua, pengedepanan kesejahteraan peserta didik, mencegah tindakan diskriminatif, perundungan, dan pelecehan seksual. Ketiga, peran eksplisit orangtua.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000