Menata Kembali Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini akan ditata ulang. Upaya yang ditempuh melalui perubahan standar.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
Badan Standar Nasional Pendidikan telah menyelesaikan draft standar baru pendidikan anak usia dini. Draft ini diusulkan untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Dalam taklimat media, Jumat (18/9/2020), Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menekankan draft standar baru PAUD terdiri enam hal. Hal pertama yaitu definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga. Kedua, pengedepanan kesejahteraan peserta didik, mencegah tindakan diskriminatif, perundungan, dan pelecehan seksual. Ketiga, peran eksplisit orangtua.
Keempat, standar tingkat pencapaian perkembangan anak (STPPA) disusun lebih fleksibel berdasarkan tingkat tumbuh kembang anak. Kelima, standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti/kompetensi dasar. Keenam, akomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar.
"Pembelajaran PAUD selama ini cenderung belum menekankan pengalaman bermain. Padahal, untuk anak usia dini, bermain adalah bagian dari proses belajar," ujar anggota BSNP Kiki Yulianti.
Menurut dia, Permendikbud No 137/2014 mengatur detail standar isi untuk acuan kompetensi inti dan kompetensi dasar anak. Akibatnya, guru mengatur rigid pembelajaran. Ketika kompetensi inti dan kompetensi dasar ditiadakan, BSNP berharap guru mampu merancang secara merdeka kegiatan bermain untuk belajar anak.
Kiki mengatakan, draft standar baru mengamanatkan pengelolaan PAUD lebih kontekstual sesuai kebutuhan anak. Jadi, guru menjadi lebih merdeka. Sementara saat bersamaan, peran orangtua diperkuat. Dia memastikan, penyusunan ini tidak reaktif terhadap suasana pembelajaran saat pandemi Covid-19.
Mengutip data manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id per 18 September 2020, jumlah satuan pendidikan PAUD mencapai sekitar 204.150 unit. Jumlah peserta didik PAUD tercatat sekitar 6.864.694 orang.
Direktur PAUD Kemendikbud Muhammad Hasbi saat dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya telah diundang membahas tentang draft standar baru. Kemdikbud sekarang menaruh perhatian kepada pentingnya pengelompokkan jenis satuan pendidikan agar tidak saling tumpang tindih satu dengan lainnya.
Lalu, memastikan agar ada irisan kurikulum di PAUD dan jenjang sekolah dasar. "Kami menginginkan ada kesinambungan pembelajaran di PAUD dengan kelas rendah di jenjang sekolah dasar," kata dia.
Hasbi sepakat penguatan peran orangtua. Menurutnya, proses pembelajaran di rumah dan sekolah semestinya berhubungan. Dari sisi pengelolaan satuan pendidikan PAUD, dia menyebut penyusunan standar prasarana perlu mengedepankan keamanan dan kenyamanan siswa, sehingga tak lagi bersifat administratif semata.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Taman Kanak - Kanak Indonesia - Persatuan Guru Republik Indonesia, Farida Yusuf, memandang, salah satu permasalahan penyelenggaraan PAUD yaitu belum tegasnya pengelompokan usia anak. Hal ini mempengaruhi penyediaan satuan pendidikan beserta sarananya sampai ke daerah.
"Gerakan wajib belajar pra-sekolah dasar selama satu tahun, misalnya. Patokan usia yang dipakai mendukung gerakan itu berapa? Apabila pemerintah tegas patokan usia 5 - 6 tahun, maka pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi membangun infrastruktur satuan pendidikan PAUD yang memadai," ujar dia.
Lalu, pengelompokkan usia anak untuk kelompok bermain juga perlu dipertegas. Jika ditetapkan empat tahun ke bawah, maka seluruh pengelola sekolah di daerah harus patuh.
Farida mengatakan, kondisi orangtua anak usia dini bermacam - macam. Selama masa pandemi Covid-19, realitas itu terkuak semua. Sebagai contoh, ada anak usia dini memiliki kedua orangtua yang sehari - hari bekerja di perkebunan. Keluarga ini tidak mempunyai peralatan pendukung pembelajaran jarak jauh yang memadai, seperti balok susun dan gawai.
"Berangkat dari kenyataan itu, penyelenggaraan PAUD semestinya memang harus kontekstual. Penghormatan terhadap orangtua harus diperdalam. Guru perlu lebih aktif berkolaborasi dengan keluarga siswa," kata dia.
Saya rasa, substansi keduanya harus dinamis sesuai perkembangan di lapangan. (Farida Yusuf)
Menurut Farida, kurikulum dan standar penyelenggaraan PAUD semestinya berjalan bersamaan. Hanya saja, dulu, Kurikulum 2013 keluar lebih dulu, lalu setahun kemudian baru terbit Permendikbud No 137/2014. "Saya rasa, substansi keduanya harus dinamis sesuai perkembangan di lapangan," imbuhnya.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 menerangkan, standar PAUD terdiri dari standar tingkat pencapaian perkembangan anak (STPPA), isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan. Standar tersebut merupakan satu kesatuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD.