BNSP Usulkan Standar Baru PAUD dan Pendidikan Jarak Jauh
Badan Standar Nasional Pendidikan mengusulkan draft standar baru pendidikan anak usia dini dan pendidikan jarak jauh untuk sekolah dasar dan menengah kepada pemerintah. Draft ini diklaim telah melalui uji publik.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Standar Nasional Pendidikan telah menyelesaikan draft standar baru pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Harapannya, draft standar baru bisa segera disusun menjadi rancangan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu\'ti dalam taklimat media, Jumat (18/9/2020), di Jakarta, mengatakan, kondisi geografis, sosial, dan ekonomi seringkali menjadi kendala bagi pemenuhan hak pendidikan sejak anak usia dini. Di sisi lain, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang dan potensi untuk memperkuat layanan pendidikan secara merata.
Draft standar baru pendidikan anak usia dini (PAUD) diusulkan dalam revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Sementara draft standar baru pendidikan jarak jauh ditawarkan dalam perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam draft standar baru PAUD, ada enam substansi penting yang ditekankan BSNP, yakni definisi pengelompokan anak usia dini, kesejahteraan siswa, dan amanat peran orangtua. Lalu, fleksibilitas penyusunan standar tingkat pencapaian perkembangan anak, penghapusan kompetensi isi/kompetensi dasar dalam standar isi, dan kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar.
Adapun draft standar baru pendidikan jarak jauh, BSNP menekankan adanya jaminan penyelenggaraan lebih berkualitas, dan sistem manajemen pembelajaran, persyaratan utama untuk sekolah. Kemudian, adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi, serta sistem penilaian terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orangtua.
"Draft standar baru PAUD mengamanatkan penyusunan kompetensi isi ataupun kompetensi dasar harus lentur dan kontekstual sesuai kondisi anak. Hal ini mendasar. Kami menyusun draft standar baru ini tidak reaktif, seperti merespon terhadap kondisi pandemi Covid-19," ujar Kiki Yulianti, anggota BSNP.
Menurut dia, substansi Permendikbud No 137/2014 mengatur detail kompetensi inti dan kompetensi dasar anak. Akibatnya, guru mengatur rigid pembelajaran sehingga cenderung membuat anak menjadi terikat belajar.
Ketika kompetensi inti dan kompetensi dasar ditiadakan, BSNP berharap guru mampu merancang secara merdeka kegiatan anak. Hal ini sekaligus mengembalikan hakikat bermain adalah belajar bagi anak usia dini.
Anggota BSNP Doni Koesoema menegaskan keberadaan draft standar baru pendidikan jarak jauh tidak berhubungan dengan wacana perubahan struktur Kurikulum 2013 yang sedang dibahas pemerintah. Kurikulum 2013 bukan tupoksi BSNP.
"Meski demikian, kami selalu berkoordinasi dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud," kata dia.
Doni menyampaikan, draft standar baru pendidikan jarak jauh mengacu kepada proses pembelajaran jarak jauh yang bisa menggunakan metode daring, luring, ataupun campuran. Henriette Hutabarat, anggota BSNP lainnya, menambahkan, draft standar baru pendidikan jarak jauh dipastikan telah memuat substansi komponen perencanaan sampai evaluasi mutu. Standar tersebut tetap menitikberatkan pencapaian delapan standar pendidikan nasional.