logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRelaksasi Pajak Kertas Koran...
Iklan

Relaksasi Pajak Kertas Koran Menopang Daya Hidup Perusahaan Pers

Penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor kertas koran dan majalah dapat membantu menopang daya hidup perusahaan pers yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T6Tk0n6T2beg2IAcLUGEadmlmKU=/1024x461/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200603ATO-B_1591191965.jpg
KOMPAS/A TOMY TRINUGROHO

Sejumlah surat kabar edisi Rabu (3/6/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai atas impor kertas koran dan majalah mendapat apresiasi dari kalangan pers. Relaksasi pajak ini dapat membantu menopang daya hidup perusahaan pers yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Permenkeu sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media cetak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000