Relaksasi Pajak Kertas Koran Menopang Daya Hidup Perusahaan Pers
Penangguhan pajak pertambahan nilai atas impor kertas koran dan majalah dapat membantu menopang daya hidup perusahaan pers yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Oleh
Yovita Arika
·4 menit baca
KOMPAS/A TOMY TRINUGROHO
Sejumlah surat kabar edisi Rabu (3/6/2020), di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai atas impor kertas koran dan majalah mendapat apresiasi dari kalangan pers. Relaksasi pajak ini dapat membantu menopang daya hidup perusahaan pers yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020. Permenkeu sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media cetak.
Data Serikat Perusahaan Pers (SPS) tahun 2019 menunjukkan terdapat 434 surat kabar dan 111 majalah di Indonesia dengan rata-rata setiap terbit sebanyak 12,9 juta eksemplar. Dari 12,9 juta eksemplar tersebut, 5,7 juta eksemplar di antaranya berupa koran atau surat kabar harian. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kertas koran dan majalah untuk tahun 2019 sekitar Rp 200 miliar.
Kami mengapresiasi keputusan pemerintah melalui menteri keuangan. Kami juga mengapresiasi tim Dewan Pers dan konstituen pers nasional yang memperjuangkan relaksasi pajak ini. Ini membuat kami bisa bernapas panjang.(Januar Primadi Ruswita)
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah melalui menteri keuangan. Kami juga mengapresiasi tim Dewan Pers dan konstituen pers nasional yang memperjuangkan relaksasi pajak ini. Ini membuat kami bisa bernapas panjang,” kata Ketua Harian SPS Januar Primadi Ruswita ketika dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Januar mengatakan, besar PPN atas kertas koran dan majalah 10 persen dari harga kertas koran/majalah yang berkisar Rp 10.000-Rp 14.000 per kilogram. Komponen biaya kertas, termasuk PPN, sekitar 30 persen dari biaya produksi perusahaan pers.
Kompas
Pekerja di percetakan PT Gramedia, Jakarta menginspeksi hasil cetakan koran pada fase akhir proses percetakan, Jumat (25/6/2018).
Peduli pers nasional
Secara terpisah, anggota Dewan Pers Agus Sudibyo juga mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut meski belum 100 persen skema insentif untuk perusahaan pers yang diajukan Dewan Pers dan konstituen pers terpenuhi. Keputusan ini menunjukkan pemerintahaan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin peduli nasib pers nasional yang sedang krisis akibat pandemi.
“Ini sejarah karena upaya untuk mendapatkan insentif terkait dengan kertas sudah lama, sejak jaman Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) baik penangguhan pajak maupun subsidi kertas. Baru sekarang terwujud. Pandemi ini juga memberikan sejarah buat pers cetak, pada akhirnya pemerintah memberi insentif keringanan dalam bentuk penangguhan PPN kertas,” kata Agus.
Dia berharap ada similaritas bantuan juga untuk industri pers yang lain. Jika industri media cetak dibantu dengan pembebasan PPN atas kertas, maka media daring bisa mendapatkan bantuan berupa penurunan harga sewa bandwidth dan media penyiaran bisa mendapatkan bantuan penangguhan biaya sewa Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
“Bantuan untuk keringanan listrik semoga juga bisa segera digolkan. Selain itu juga komitmen pemerintah untuk alokasikan anggaran dana sosialisasi penanganan pandemi untuk media nasional. Jadi, program kampanye nasional perubahan perilaku yang dikoordinir oleh asosiasi media, semacam iklan layanan masyarakat,” kata Agus.
Dewan Pers dan konstituen pers nasional dua kali mengajukan usulan insentif bagi perusahaan pers kepada negara untuk menyelamatkan pers nasional yang terdampak krisis akibat pandemi ini. Pertama pada 9 Maret 2020, mengajukan sembilan usulan insentif, dan kedua pada 14 Mei 2020 mengajukan tujuh usulan insentif.
Melalui usulan insentif yang kedua tersebut, Dewan Pers dan konstituen perusahaan pers nasional mendorong pemerintah menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Kedua usulan insentif tersebut merupakan permintaan bantuan kepada negara melalui pemerintah sebagai pengelola negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, mengatakan, perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah adalah perusahaan yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalan dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.
"PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid-19," kata Febrio dalam siaran pers, Rabu (15/9/2020).
Insentif PPN ditanggung pemerintah untuk impor kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Selain itu, insentif juga berlaku atas impor kertas majalah yang jenis kertasnya digunakan untuk bahan baku dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Febrio menambahkan, perusahaan pers media cetak perlu dijaga keberlangsungannya semasa pandemi Covid-19. Penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir dampak Covid-19 dinilai menurunkan kemampuan perusahaan pers dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utama penerbitan media cetak.