Pengisian sampai verifikasi dan validasi nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet memerlukan waktu lebih panjang. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kendala yang muncul.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Proses pengisian atau pemutakhiran nomor telepon seluler bagi para penerima subsidi kuota internet belum tuntas. Dari total 44 juta orang siswa di Data Pokok Pendidikan, nomor ponsel yang terdata baru 21,7 juta nomor. Sedangkan, dari total 3,3 juta guru, nomor ponsel yang terdata baru 2,8 juta nomor.
Situasi serupa juga terjadi di Pendidikan Tinggi. Dari total 8 juta mahasiswa, nomor ponsel yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baru 2,7 juta nomor. Demikian pula, dari total 250.000 dosen, nomor ponsel yang terdata baru 161.000 nomor.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet, Jumat (11/9/2020) kemarin merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor ponsel siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud M Hasan Chabibie mengatakan, setelah pengisian dan pemutakhiran data nomor ponsel, tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi yang batas akhirnya hingga 15 September 2020. Tahap ini bertujuan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai landasan penyaluran bantuan.
Pada tahap verifikasi dan validasi, kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi harus memastikan kebenaran data nomor ponsel.(M Hasan Chabibie)
"Pada tahap verifikasi dan validasi, kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi harus memastikan kebenaran data nomor ponsel. Dengan demikian, bantuan kuota internet dapat diterima dan dimanfaatkan secara optimal selama pembelajaran jarak jauh daring saat pandemi Covid-19," ujarnya, Jumat (11/9), di Jakarta.
Pada tahap verifikasi dan validasi, operator telekomunikasi seluler juga terlibat. Operator harus memastikan nomor ponsel yang didaftarkan tersebut aktif.
Menurut Hasan, Kemendikbud akan terus berupaya mengoptimalkan infrastruktur di sistem Dapodik ataupun PD-Dikti agar memperlancar sekolah ataupun perguruan tinggi saat proses memasukkan data nomor ponsel. Arus lalu lintas akses ke sistem tergolong tinggi setiap harinya.
Besaran subsidi kuota internet yang akan disalurkan berbeda-beda, yatu 35 gigabyte (GB) per bulan untuk siswa, 42 GB per bulan untuk guru, serta 50 GB untuk mahasiswa dan dosen. Subsidi kuota internet ini akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.
Wakil Kepala SMA Negeri 6 Jakarta bidang hubungan masyarakat Husniwati mengatakan, sekolah telah selesai mengisi dan memutakhirkan data nomor ponsel siswa dan guru di sistem Dapodik. Kini, sekolah tinggal menunggu validasi dari sistem Dapodik dan kepala sekolah akan memverifikasi kebenarannya kemudian membuat surat pertanggungjawaban bahwa data nomor ponsel tersebut benar.
"Kendala kami adalah akses ke sistem Dapodik kadang lamban. Kami menduga karena banyak pengakses," kata dia.
Terkendala jaringan
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menceritakan, di beberapa daerah hasil perbincangan anggota jaringan FSGI, ada sekolah yang hingga menjelang batas batas waktu pengisian dan pemutakhiran masih kerepotan memasukkan data nomor ponsel ke sistem Dapodik karena jaringan internet buruk.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar Suharman Hamzah mengungkapkan, pengisian dan pemutakhiran data nomor ponsel mahasiswa di PD-Dikti masih sedikit. Nomor ponsel yang disetor mahasiswa ke kampus seringkali berbeda dengan nomor yang dipakai untuk mengakses internet.
Di Yogyakarta, Sekretaris Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Priyanta menyampaikan, saat ini sedang proses verifikasi dan validasi data nomor ponsel mahasiswa dan dosen di sistem PD-Dikti. Proses ini membutuhkan waktu lebih lama.
"Waktunya bersamaan dengan agenda kartu rencana studi dan pelatihan pembelajar sukses bagi mahasiswa baru,"kata dia.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan, tugas BRTI adalah memfasilitasi keperluan operator telekomunikasi seluler dalam rangka kerja sama dengan Kemendikbud. Tugas lainnya adalah mengawasi operator agar selalu mematuhi regulasi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, seperti registrasi nomor ponsel pelanggan dan kualitas layanan.
"Nomor ponsel yang digunakan menerima bantuan kuota internet wajib teregistrasi dengan menggunakan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga secara benar," kata dia.