logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanOrganisasi Keagamaan Sepakat...
Iklan

Organisasi Keagamaan Sepakat Hapus Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak dibahas dan disahkan karena korban kekerasan terus meningkat, termasuk di masa pandemi Covid-19. Sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi keagamaan mendukung pengesahannya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/68JsabS6utfTl4CiESpya2jbGx0=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F00a898af-80bd-4196-a260-a0c40da596a2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan nilai dan ajaran semua agama untuk menghargai harkat dan martabat manusia dan memandang semua manusia setara, baik laki-laki dan perempuan. Karena itulah, para tokoh agama dan organisasi agama sangat mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

Kehadiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya semata-mata untuk melindungi perempuan, melainkan juga melindungi semua korban kekerasan seksual, termasuk anak perempuan dan laki-laki. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual akan membawa kesejahteraan bagi semua masyarakat.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000