Sekolah Masih Mendata Nomor Ponsel Penerima Subsidi Kuota Internet
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah berkomitmen menganggarkan Rp 7,2 triliun untuk bantuan subsidi kuota internet. Hingga tenggat waktu pemutakhiran data 11 September 2020, proses pemutakhiran data berlangsung.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendataan dan pemutakhiran nomor layanan seluler atau nomor ponsel siswa ataupun guru masih berlangsung. Setiap sekolah mempunyai cerita kekhawatiran berbeda selama pelaksanaan.
Kepala SMA Negeri 98 Jakarta Sukawi mengatakan, pihaknya memilih menyeragamkan nomor ponsel siswa dan guru ke salah satu merek operator telekomunikasi seluler tertentu. Hal ini dia rasa akan memudahkan koordinasi selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ). Di luar kebutuhan PJJ, peserta didik boleh menggunakan nomor ponsel dari operator berbeda.
”Tinggal mengaktifkan nomor ponsel baru saja. Proses mengaktifkan hingga memasukkan data ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekarang telah mencapai sekitar 95 persen,” ujar Sukawi saat dihubungi Senin (7/9/2020), di Jakarta.
Sebelum ada kebijakan bantuan kuota internet, Sukawi menceritakan, sekolah yang dia pimpin telah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler kepada siswa kurang mampu dan yang membutuhkan subsidi biaya beli pulsa. Nominal dananya pun beragam tergantung kebutuhan siswa. Ketika ada kebijakan bantuan kuota internet secara nasional, kemungkinan alokasi BOS Reguler untuk subsidi biaya beli pulsa siswa tidak lagi diterapkan.
Wakil Kepala SMA Negeri 78 Jakarta Zainuddin mengatakan, data nomor ponsel siswa dan guru sudah tersimpan di sistem Dapodik. Dia memastikan, nomor ponsel tersebut berasal dari berbagai macam operator telekomunikasi.
Dia menceritakan, belakangan, sekolah kedatangan tim pemasaran dari operator telekomunikasi seluler tertentu. Mereka menawarkan produk yang mengatasnamakan hasil kerja sama dengan pemerintah. Hal ini membuat sekolah kebingungan.
”Kalau muncul tawaran untuk menyeragamkan satu merek nomor ponsel karena ada bantuan kuota, kami merasa tawaran itu kurang pas. Sebelum ada bantuan, kami sudah mengantongi data nomor ponsel siswa untuk acuan menyalurkan subsidi uang pulsa yang anggarannya diambil dari dana bantuan operasional,” ujarnya.
Senada dengan Sukawi, SMA Negeri 78 Jakarta juga mengalokasikan dana BOS Reguler untuk subsidi biaya pembelian pulsa bagi siswa kurang mampu dan guru honorer. Alokasi tersebut telah berjalan dua kali, yakni saat BOS Reguler Tahap I dan II.
Kalau sudah ada bantuan kuota internet, kami tidak mau mengalokasikan BOS Reguler buat membantu beli pulsa siswa dan guru. ( Sukawi)
”Kalau sudah ada bantuan kuota internet, kami tidak mau mengalokasikan BOS Reguler buat membantu beli pulsa siswa dan guru. Kami takut tumpang tindih pelaporan pertanggungjawaban,” katanya.
Kepala SMK Negeri 1 Sabang, Aceh, Yusmiwati menceritakan, proses pendataan dan pemutakhiran data nomor ponsel siswa dan guru telah mencapai 70 persen. Salah satu kendala adalah sejumlah siswa yang masih suka berganti-ganti nomor ponsel.
Dia mengaku mencemaskan kualitas jaringan akses telekomunikasi seluler ketika bantuan turun. Menurut dia, selama ini, kualitas jaringan kerap tidak stabil, terutama di desa tempat tinggal siswa yang lokasinya pelosok.
”Kelas tatap muka telah dibuka kembali, tetapi kami bagi jumlah siswa yang mengikuti. Sisanya tetap belajar menggunakan PJJ metode daring. Jaringan telekomunikasi sudah ada, tetapi tidak merata kualitasnya,” katanya.
Yusmiwati menyampaikan, sekolah yang dia pimpin sudah menerima dana BOS Afirmasi. Dana ini telah dipakai sekolah untuk pengadaan gawai bagi siswa yang membutuhkan. Sementara dana BOS Reguler hingga sekarang juga ada yang dialokasikan buat subsidi pembelian pulsa bagi siswa dan guru yang membutuhkan.
Kepala SMK Negeri 1 Yogyakarta Elyas menyampaikan, pendataan dan pemutakhiran nomor ponsel siswa dan guru masih berlangsung. Salah satu kendala yang dicemaskan adalah jumlah residu data nomor ponsel ketelah melalui verifikasi dari operator telekomunikasi seluler.
”Data nomor ponsel siswa akan dipadankan pusat data operator telekomunikasi seluler. Apabila data nomor bersangkutan tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan keluarga, data dikembalikan. Harus diperbaiki,” katanya.
Elyas mengaku, Selasa (8/9/2020) ini baru diundang dinas untuk mendapatkan sosialisasi cara kerja sistem vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id yang dipakai untuk data verifikasi dan validasi nomor ponsel. Dia memperkirakan urusan data seperti itu akan membutuhkan waktu sebelum akhirnya bantuan kuota internet bisa cair.
Teregistrasi dengan kartu keluarga
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo saat dikonfirmasi mendorong agar program bantuan kuota internet tetap mengedepankan sikap patuh terhadap regulasi registrasi nomor ponsel. Artinya, nomor ponsel yang dipakai menerima bantuan harus teregistrasi sesuai nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
”Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih mengumpulkan data dari sekolah. Kemendikbud juga akan menandatangani nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dengan sekitar lima operator telekomunikasi,” ujarnya.
Agung menjelaskan, program bantuan kuota internet akan berjalan sampai Desember 2020. Pada bulan itu akan dilakukan evaluasi. Hasilnya dipakai sebagai landasan untuk melanjutkan atau menghentikan program.
Anggota Dewan Pengawas Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), M Ridwan Effendi, berpendapat, masyarakat mempunyai preferensi operator telekomunikasi. Sekolah semestinya konsisten dengan preferensi itu. Pilihan konsumen—siswa dan guru—sekarang bukan hanya pada urusan harga data seluler per gigabyte (GB), melainkan juga kualitas layanan.
Kualitas layanan berkaitan dengan kapasitas total dari jaringan yang dibangun. Kapasitas jaringan dapat ditingkatkan dengan menambah pemacar, frekuensi, dan berganti teknologi akses seluler. Jumlah pemancar yang dibangun operator telekomunikasi biasanya berkaitan erat dengan komitmen pembangunan yang dituangkan dalam izin penyelenggaran.
”Kementerian Komunikasi dan Informatika semestinya punya data pencapaian pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Muhammad Hasan Chabibie saat dikonfirmasi menegaskan, nomor ponsel yang biasa dipakai sehari-hari semestinya yang dimasukkan sebagai basis data penerima bantuan kuota internet. Data nomor ponsel itu dimasukkan dan dimutakhirkan di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepala sekolah memastikan kebenarannya.