logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanProgram Bantuan Subsidi Upah...
Iklan

Program Bantuan Subsidi Upah Dianggap Belum Berpihak ke Guru Non-ASN

Sejumlah guru non-aparatur sipil negara menganggap berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah. Jenis bantuan itu dinilai mampu meringankan beban pengeluaran mereka selama pandemi Covid-19.

Oleh
Mediana
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiAm-lmhd5lmf-s5mWutCsKEPtY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIroni-Nasib-Guru-Honorer_85051050_1574093945.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Maria Ulfa (31), guru honorer di SD Negeri 72 Banda Aceh, mengajar siswanya. Maria menjadi guru honorer sejak 2018. Upah yang dia dapatkan sebagai guru honorer Rp 230.000 per bulan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Maria juga menjadi buruh cuci pakaian.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah baru saja meluncurkan program bantuan subsidi gaji atau upah dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Kelompok guru non-aparatur sipil negara mengkritik persyaratan penerima program karena dianggap tidak sensitif dengan nasib mereka.

Pekerja atau buruh penerima program bantuan subsidi gaji atau upah harus memenuhi enam persyaratan. Syarat pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000