logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMerdekakan Anak dari Jerat...
Iklan

Merdekakan Anak dari Jerat Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, yang juga berarti pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, perkawinan harus dicegah dan dihentikan, demi menyelamatkan anak-anak, generasi penerus bangsa,

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MYAVSblXW6x219BTp-gA_yuktEU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fbintang_1586533727.jpg
DOKUMENTASI/HUMAS PPPA

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati

JAKARTA, KOMPAS - Anak-anak merupakan investasi bagi masa depan bangsa. Indonesia akan menjadi negara yang maju apabila anak-anak tumbuh dengan kondisi sehat lahir batin, cerdas, berakhlak, dan berkarakter. Karena itulah, cara pandang semua orang orangtua dan keluarga harus diubah, agar memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memerdekakan anak-anak Indonesia dari jerat praktik perkawinan anak.

“Masalah perkawinan anak tidak hanya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, tapi merupakan kekhwatiran bagi kita semua, karena dampaknya akan mengakibatkan banyaknya kegagalan-kegagalan yang dialami oleh negara, masyarakat, keluarga, bahkan oleh anak itu sendiri,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, saat membuka acara Unjuk Bincang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan tema ”Batas Usia Perkawinan dalam berbagai Perspektif”, Jumat (7/8/2020).

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000