logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKelas Tatap Muka di Zona...
Iklan

Kelas Tatap Muka di Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Dibuka

Setelah dua pekan terakhir menjadi wacana, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kelas tatap muka di sekolah di zona kuning Covid-19. Keputusan ini tetap menuai kontra sejumlah kalangan peduli hak anak.

Oleh
Mediana
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-FZoYurJOdfN6e0rcGx-xWvlTv0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200807korc-paud-guru-belajar_1596766755.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Seorang mentor dari Kemendikbud sedang membimbing para guru PAUD HI pendamping. Guru pendamping dari Kabupaten Kupang ini akan menularkan pengetahuan sebagai guru PAUD HI di sekolah-sekolah PAUD HI Kupang.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning Covid-19. Sebelumnya, keputusan memperbolehkan pembukaan kembali sekolah hanya berlaku di zona hijau Covid-19.

Keputusan itu ditandai dengan merevisi surat keputusan bersama (SKB) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama (Kemenag) yang dikeluarkan 13 Juli 2020.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000