logo Kompas.id
Pendidikan & Kebudayaan”Graviora Delicta” Kejahatan...
Iklan

”Graviora Delicta” Kejahatan Seksual

Dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah ”graviora delicta”, yakni merupakan kejahatan paling serius. Ini menguatkan kebutuhan akan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual sangat mendesak.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YiRP-SzUVI2_uhtQbMcbKQVTWY4=/1024x618/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FAksi-RUU-PKS_1594130724.jpg
DOKUMENTASI/JARINGAN MUDA SETARA

Suasana saat Jaringan Muda Setara dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang, Selasa (7/7/2020), di depan Gedung MPR/DPR/DPD.

Kekerasan seksual merupakan isu yang sangat penting. Lebih dari 90 persen sasaran kejahatan ini adalah kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Bahkan, dalam konteks studi kejahatan, kekerasan seksual dikenal dengan istilah graviora delicta, yakni merupakan kejahatan paling serius.

Karena kekerasan seksual merupakan kejahatan serius, penanganan kekerasan seksual tidak hanya memerlukan pendekatan sosiologis, tapi juga memerlukan pendekatan hukum. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000