Kasus Positif Melonjak di Kuningan, Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan
Di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan, tetapi belum ada sekolah negeri siap membuka sekolah.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
KUNINGAN, KOMPAS — Di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan. Meski demikian, belum ada sekolah negeri yang siap menggelar metode pembelajaran tersebut pada Senin (3/8/2020).
Ketentuan pembelajaran tatap muka diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Kuningan No 47/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Covid-19. Perbup ditandatangani Bupati Kuningan Acep Purnama pada Kamis (30/7/2020).
Dalam Pasal 5 disebutkan, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), institusi pendidikan formal dan nonformal diizinkan menerapkan pembelajaran tatap muka. Syaratnya, antara lain, menjalankan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, serta menyemprotkan cairan disinfektan ke sarana dan prasarana sekolah.
Idealnya, semua orangtua siswa setuju jika sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka. Itu sebabnya, perlu sosialisasi. (Uca Somantri)
Pihak sekolah juga wajib mengukur suhu tubuh siswa dan guru pada gerbang masuk, mengatur jarak tempat duduk minimal 1 meter, serta memastikan sirkulasi udara dan sinar matahari di ruangan. Berbagai kesiapan tersebut harus mendapatkan persetujuan orangtua siswa yang tercantum dalam surat permohonan sekolah terhadap dinas terkait.
”Idealnya semua orangtua siswa setuju jika sekolah ingin melakukan pembelajaran tatap muka. Itu sebabnya, perlu sosialisasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Uca Somantri saat dihubungi pada Minggu (2/8/2020) di Kuningan.
Pihaknya juga bakal mengecek kesiapan sarana dan prasarana sekolah sebelum memberikan izin menjalankan sistem tersebut. Sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin.
Belum ada
”Sampai sekarang belum ada sekolah negeri yang mengajukan surat permohonan pembelajaran tatap muka. Kalau beberapa sekolah swasta sudah ada,” lanjutnya. Dengan begitu, pihaknya memastikan, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah negeri di Kuningan belum dimulai pada Senin (3/8/2020).
Uca mengklaim, Kuningan sudah termasuk daerah zona hijau yang dapat menggelar pembelajaran tatap muka. Ini sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri terkait panduan pembelajaran 2020/2021 di masa pandemi.
Menurut dia, 228 taman kanak-kanak, 654 sekolah dasar, 107 sekolah menengah pertama, dan sekitar 40 sekolah menengah atas dapat menggelar pembelajaran tatap muka selama syarat terpenuhi. SMA dan SMP akan lebih dulu melaksanakan sistem tersebut, lalu diikuti SD dan TK.
”Hasil evaluasi kami, orangtua siswa merasa keberatan dengan pembelajaran jarak jauh karena anaknya sudah terlalu lama di rumah. Meski demikian, kebijakan pembelajaran tatap muka ini akan dievaluasi. Kami mengutamakan keselamatan siswa dan guru,” katanya.
Di tengah kebijakan pembelajaran tatap muka tersebut, kasus positif Covid-19 di Kuningan malah melonjak dalam dua hari terakhir. Hingga Minggu (2/8/2020), kasus positif Covid-19 mencapai 70 orang, 2 di antaranya meninggal dan 41 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Kuningan tercatat daerah dengan kasus positif terbanyak kedua di Jabar bagian timur setelah Kabupaten Cirebon dengan 73 kasus positif Covid-19. Pada Jumat (31/7/2020), kasus positif Covid-19 di Kuningan masih tercatat 50 orang.
Juru bicara Crisis Center Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin, mengatakan, 20 kasus positif Covid-19 tambahan berasal dari kluster RSUD 1954. Pihaknya masih menelusuri riwayat kontak kluster tersebut. ”Sebanyak 19 orang merupakan tenaga kesehatan. Semuanya sudah menjalani isolasi. Rumah sakit tidak ditutup,” ujarnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kuningan Asep Hermana menilai, belum adanya sekolah negeri yang mengajukan permohonan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka menunjukkan institusi pendidikan belum siap. Kuningan dinilai belum siap menerapkan sistem tersebut di tengah lonjakan kasus positif Covid-19.