logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPemberian Akses Terbuka Kepada...
Iklan

Pemberian Akses Terbuka Kepada Publik Mengikuti Kaidah Hak Cipta

Galeri, perpustakaan, lembaga arsip, dan museum mempunyai jenis - jenis karya, baik sudah diketahui maupun tidak diketahui pemilik dan pemegang hak ciptanya. Publik bisa memanfaatkannya asal patuh regulasi hak cipta.

Oleh
Mediana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f1d9fGywHUcuB9Fr7Xdu_r6-xHI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F30f93d3e-8026-4547-aa45-64ea7790a4e5_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ilustrasi: protokol khusus mengatur agar pengunjung menaruh buku yang selesai dibaca di troli untuk diisolasi di ruangan khusus di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). Buku tersebut diisolasi selama 2 x 24 jam sebagai protokol pencegahan Covid-19 agar aman dari potnesi virus saat dibaca lagi.

JAKARTA, KOMPAS - Pemberian lisensi atau akses karya secara terbuka kepada publik pada institusi galeri, perpustakaan, lembaga arsip, dan museum tetap patuh pada kaidah hak cipta. Publik agar memahami berbagai hal yang ditampilkan tersebut belum tentu pada ranah publik.

Ada kemungkinan jenis karya di institusi galeri, perpusatakaan, lembaga arsip, dan museum (GLAM) masih dimiliki pencipta dan masih berlaku perlindungan hak cipta. Apabila karya akan digunakan, direproduksi, dan ditransformasikan ke bentuk komersial, publik harus meminta izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000