logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerkuat Status Hukum Komnas...
Iklan

Perkuat Status Hukum Komnas Perempuan

Posisi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dalam upaya penegakan hak asasi manusia perempuan dianggap tidak sekokoh mandat yang dipercayakan. Lembaga ini membutuhkan penguatan status hukum.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RnyIIyTWTly7WZ1goGwXZJ-zvTI=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F4_1576766428.jpeg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD foto bersama komisioner Komnas Perempuan periode 2015-2019 dan periode 2020-2024 pada acara Laporan Pertanggungjawaban dan Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Kamis (19/12/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia diminta untuk memperkuat keberadaan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. Kendati selama lebih dari 20 tahun kiprahnya dalam pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,  hingga kini posisi lembaga negara independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan tersebut tidak sekokoh mandat yang dipercayakan.

Akibatnya, langkah-langkah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam melakukan perannya sebagai lembaga negara hak asasi manusia dengan mandat khusus untuk menghilangkan semua bentuk kekerasan terhadap perempuan menjadi terbatas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000