Kasus Positif Covid-19 di Media Bermunculan, IJTI Bentuk Satgas Covid-19
Di tengah pandemi, keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan harus menjadi perhatian semua pihak, terutama perusahaan media tempat mereka bernaung.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyikapi munculnya kasus Covid-19 di sejumlah perusahaan media, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membentuk Satgas Covid-19 khusus para jurnalis bernama Satgas Covid-19 IJTI. Satgas ini akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 melalui link https://forms.gle/pfHzEjBtRcoyGiwR9.
”Di tengah pandemi, keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan demi memenuhi hak publik untuk mengetahui harus menjadi perhatian semua pihak. Perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ketua Umum IJTI Yadi Hedriana, Kamis (23/7/2020), di Jakarta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan IJTI, saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media elektronik yang dinyatakan positif Covid-19. Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (tes usap) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test-nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.
”Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (tes usap) bagi jurnalis televisi yang hasil rapid test-nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya,” kata Yadi.
Terus bertambah
Jumlah kasus infeksi Covid-19 yang menimpa pekerja media di Indonesia terus bertambah. Kabar terbaru, tiga pegawai di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat No 4-5, Jakarta Pusat, ditutup sementara sejak Rabu (22/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Pegawai RRI akan bekerja dari rumah dan RRI tetap siaran.
Selain di RRI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mendengar informasi soal ada pekerja media di salah satu stasiun TV swasta di Indonesia yang para pekerjanya diidentifikasi positif Covid-19. Berdasarkan informasi awal, jumlah yang diidentifikasi positif lebih dari 20 orang. AJI masih mendalami informasi soal ini dan sedang memverifikasinya.
Menyikapi hal ini, AJI mengimbau lembaga atau perusahaan media untuk terbuka atas kondisi pekerjanya yang terinfeksi Covid-19. Keterbukaan informasi ini penting untuk membuat pekerja media lainnya lebih berhati-hati agar tidak tertular.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan bisa seperti yang dilakukan oleh TVRI dan RRI dengan menutup kantor secara sementara atau melakukan tindakan lain yang dinilai efektif untuk mencegah virus terus menyebar kepada pekerja lain, keluarga, dan juga kepada narasumbernya.
”Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini juga ada dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja,” kata Ketua Umum AJI Abdul Manan.
Manan meminta kepada pekerja media untuk secara aktif meminta perusahaan medianya untuk terbuka jika ada rekan kerjanya yang dinyatakan positif agar ada tindakan pencegahan segera. Para pekerja media juga bisa melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan agar ada upaya segera guna mencegah penyebarannya.
Sama seperti IJTI, AJI juga membuka Kotak Pengaduan Covid-19 untuk Pekerja Media. Pengaduan bisa disampaikan melalui e-mail sekretariat@ajiindonesia.or.id. Pengaduan itu akan menjadi bahan untuk advokasi dan pendampingan terhadap pekerja media yang berada di perusahaan media yang ditemukan ada kasus Covid-19 sehingga diharapkan ada tindakan segera yang bisa dilakukan untuk mencegah penularannya.