logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKekerasan Seksual Sudah...
Iklan

Kekerasan Seksual Sudah Darurat, DPR Tunggu Apa Lagi?

Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Tidak ada kata yang lebih tinggi lagi dari itu. Ironisnya, DPR justru tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VDkaEhOqPZVzUuPg3qKDUAhj70g=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F545fcdad-c424-4a99-b29c-88d595f5de98_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU PKS dengan melibatkan masyarakat selama pembahasan RUU PKS.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kembali ke titik nol. Itulah kata yang paling tepat untuk menanggapi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020, pada awal Juli lalu. Maka, kekecewaan dan kemarahan pun dilontarkan sejumlah kalangan kepada para wakil rakyat.

Betapa tidak, saat ini, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang dinilai sudah sangat mendesak. Kehadiran undang-undang yang akan menjadi payung hukum untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi para korban, sudah ditunggu, menyusul kondisi darurat kekerasan seksual di Tanah Air.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000