Aturan Masuk Pura Diketatkan, Hindari Penodaan Tempat Suci
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur, di antaranya, Pergub Bali No 25/2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pergub itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali.
Memuat data...
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) mengumumkan terbitnya tiga peraturan Gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha, kediaman Gubernur Bali di Denpasar, Jumat (10/7/2020). Ketiga pergub tersebut adalah Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Pergub Bali Nomor 25 tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; dan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Sudah punya akun? Silakan Masuk
Mengapa Kompas.id?Jadilah Bagian dari Jurnalisme Berkualitas Belum selesai baca berita ini? Selesaikan dengan berlangganan konten digital premium Kompas.
Kompas Digital Premium 12 Bulan (Hemat 40%)

Rp 360.000 /Tahun
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Hemat 40%
POPULER
Kompas Digital Premium 1 Bulan

Rp 50.000 /Bulan
BERLANGGANAN
atau biarkan Google mengelola langganan Anda untuk paket ini:
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Kompas Digital Premium & Koran

Rp 108.000 /Bulan
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas di Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Pengiriman koran Kompas edisi cetak ke rumah Anda
Memuat data..