Sholat Id Berjemaah Boleh Diselenggarakan di Daerah Zona Hijau
Pemerintah membolehkan daerah zona hijau Covid-19 melakukan shalat Idul Adha berjemaah dan penyembelihan kurban. Keputusan itu akan direkomendasikan gugus tugas daerah berdasarkan data Covid-19.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menetapkan zona hijau Covid-19 dibolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha berjemaah dan penyembelihan kurban. Ketentuan penyelenggaraan shalat Id ini diputuskan oleh gugus tugas daerah.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Bidang Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat video konferensi secara daring, Kamis (9/7/2020). Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi tingkat menteri.
Muhadjir menyampaikan, ketentuan yang dipakai sebagai landasan dibolehkannya wilayah itu melaksanakan shalat Id berjemaah, yakni memakai data kasus Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona tipe baru dari gugus tugas di tingkat terbawah seperti kabupaten atau kota.
Hal itu disebabkan ada zona hijau di tingkat kelurahan atau RW meski secara nasional daerah itu dikategorikan sebagai zona merah. ”Yang tahu persis desa atau kelurahan mana saja yang dikategorikan zona hijau itu adalah gugus tugas daerah. Nantinya gugus tugas daerah yang merekomendasikan. Jadi kerja sama dari daerah ini amat penting,” ujarnya.
Menurut Muhadjir, ketentuan membolehkan shalat Idul Adha berjemaah ini diputuskan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan shalat Idul Fitri lalu. Saat itu ada sejumlah wilayah di tingkat kelurahan atau desa dengan status zona hijau tetap menyelenggarakan shalat Id dan berjalan dengan baik.
Yang tahu persis desa atau kelurahan mana saja yang dikategorikan zona hijau itu adalah gugus tugas daerah. Nantinya gugus tugas daerah yang merekomendasikan.
”Hal lainnya yang lebih operasional dari ketentuan yang ditetapkan ini akan dibahas lebih rinci dengan kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Ketentuan ini untuk memastikan penyelenggaraan shalat Id lebih cermat, aman, dan terawasi,” katanya.
Selain itu, rapat menyepakati bahwa pada Idul Adha tahun ini, Masjid Istiqlal belum bisa digunakan untuk shalat berjemaah. Adapun pertimbangannya terkait faktor kesehatan dan keamanan karena saat ini beberapa wilayah di Jakarta masih berstatus zona merah.
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menjelaskan, alasan lain belum dapat digunakannya Masjid Istiqlal untuk shalat berjemaah karena kondisi yang masih dalam keadaan renovasi. Meski progres renovasi telah mencapai 98 persen, masih ada pengerjaan di titik-titik krusial untuk konektivitas, seperti area pintu masuk.
”Menolak bahaya itu lebih utama dibandingkan mengejar manfaat. Yang wajib adalah memelihara kesehatan diri dan keluarga. Dalam beragama yang baik dan benar kita mengedepankan yang wajib, baru menjalankan yang sunah,” ujarnya.